Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Sulitkan Nelayan, KKP: Itu Tidak Benar!

loading…

KKP menegaskan kebijakan penangkapan ikan terukur untuk memprioritaskan nelayan kecil. Foto/Dok

JAKARTA – Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini menegaskan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota merupakan kebijakan yang mengatur kuota penangkapan ikan untuk memprioritaskan nelayan kecil. Menurutnya, isu yang beredar bahwa dengan kebijakan penangkapan ikan itu akan mengakibatkan pengavelingan laut adalah tidak benar.

Baca juga: Lepas Liarkan 115.860 Benih Lobster Sitaan, KKP: Jangan Macam-macam dengan Penyelundupan

“Kita menjamin semua nelayan tradisional akan mendapatkan kuota tangkap sesuai yang dibutuhkan. Jadi tidak benar kalau di luar sana ada isu yang beredar bahwa penangkapan berbasis akan menyingkirkan nelayan-nelayan tradisional,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam acara Musyawarah Nasional IV Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Tahun 2022, Selasa (19/7/2022).

Dia mengatakan, pihaknya sudah menghitung sedemikian rupa terkait alokasi kuota tangkap bagi nelayan tradisional. Jadi nelayan tradisional tak akan kekurangan dalam penangkapan ikan.

“Kita sudah hitung semua alokasi untuk nelayan tradisional, berapa pun yang dibutuhkan kita akan penuhi,” katanya.

Dirinya mengatakan bahwa penangkapan berbasis kuota akan menyejahterakan nelayan-nelayan tradisional. Pihaknya akan melakukan subisidi silang dari nelayan besar kepada nelayan kecil.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota dalam rangka tata kelola perikanan tangkap secara lebih baik dengan menyeimbangkan antara ekonomi dan ekologi sebagai panglima. Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri.

Baca juga: Ukraina Ogah Konfliknya Dibandingkan dengan Perang Korea

Penangkapan ikan terukur dilakukan pada 6 (enam) zona di 11 (sebelas) wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

(uka)

Artikel ini bersumber dari ekbis.sindonews.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News