customer.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas meminta kepada seluruh instansi untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali terhadap data tenaga non-ASN.

Permintaan tersebut tercantum dalam surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang diteken 30 September 2022.

“Bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga non-ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam aplikasi pendataan BKN,” ujar Menpan-RB melalui siaran pers Kementerian PANRB, Senin (3/10/2022).

Surat tersebut juga menyampaikan bahwa pendataan tenaga non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN tanpa tes, tetapi bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar tenaga non-ASN.

Untuk menjaga validitas dan akuntabilitas data tenaga non-ASN yang telah diajukan, Kementerian PANRB mewajibkan semua instansi pemerintah memublikasikan secara luas kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari kalender.

Paling lambat data tenaga honorer tersebut harus diumumkan pada 8 Oktober 2022, untuk mendapatkan tanggapan atau umpan balik dari masyarakat sebagai dasar untuk perbaikan data.

Kemudian, perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat 22 Oktober 2022.


“Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak), tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN,” demikian isi surat tersebut.

Apabila di kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB yang berlaku, akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum, baik bagi pimpinan unit kerja maupun bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Hingga 30 September 2022, sebanyak 2.113.158 tenaga honorer atau non-ASN telah terdata melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id Badan Kepegawaian Negara (BKN). Data tenaga non-ASN tersebut berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News