Merdeka.com – Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menepis pernyataan Polri soal situasi kliennya yang disebut bukan termasuk kategori membela diri di kasus kematian Brigadir J. Diketahui, Bharada E dan Brigadir J terlibat adu tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo dan menyebabkan Brigadir J tewas.

“Ya itu pandangan mereka ya, cuma yang disampaikan oleh klien kami jelas penembakan itu dilakukan oleh korban terlebih dahulu, sehingga kemudian sifatnya adalah bentuk pembelaan diri sehingga dia menembakkan juga,” tutur Andreas di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8).

Menurut Andreas, penetapan tersangka Bharada E juga terbilang tidak sesuai dengan estimasi waktu pemeriksaannya sebagai saksi.

Sebab, Polri mengumumkan penetapan sebagai tersangka di saat pemeriksaannya sebagai saksi belum selesai, termasuk pendalaman kasus yang belum sepenuhnya rampung.

“Kenapa terlalu dini, karena saya rasa seperti yang kita ketahui bahwa tim forensik juga belum selesai untuk memberikan hasil autopsi, sehingga kami juga dan saksi-saksi sebenarnya masih diperiksa, hari ini juga.”

Namun, ia mengatakan yang paling membingungkan Bharada E ditetapkan tersangka saat masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Baru menandatangani Berita Acara Pemeriksaan saksi itu tepat di tanggal 4 hari ini jam 01.02 Wib pagi, itu sudah dituangkan dalam BAP telah kami catat tanggalnya,” jelas dia.

“Sehingga buat kami itu suatu hal yang membingungkan. Gelar perkara itu tidak didasarkan keterangan klien kami, itu bisa dipastikan. Karena apa, karena seharusnya selesai dulu berita acara itu di tanda tangani, baru itu memiliki kekuatan hukum untuk kemudian mempertimbangkan gelar perkara,” sambungnya.

Andreas pun menduga situasi tersebutlah yang menyebabkan penyidik menyatakan Bharada E tidak dalam situasi membela diri di kasus kematian Brigadir J.

“Bahwa situasi tersebut dapat membuat sekali lagi gelar perkara itu, makanya mungkin timbul kesimpulan bahwa itu bukan bela diri. Karena itu tidak mempertimbangkan apa yang disampaikan klien kami, bahwa klien kami menerima tembakan lebih dahulu. Jadi kami sangat memaklumi, dan kalau misalnya sekarang sudah masuk keterangannya, semestinya sudah ada. Kami berharap ada kesimpulan yang berbeda,” katanya.

Reporter: Nanda Perdana/Liputan6.com [rhm]

Baca juga:
Kepalan Tangan Irjen Sambo Usai 7 Jam Diperiksa Kasus Brigadir J
Kasus Brigadir J, Penyidik Perlakukan Irjen Ferdy Sambo Sama Seperti Saksi Lain
Bharada E Dapatkan Perlindungan LPSK jika Bersedia Jadi Justice Collaborator
Fakta Tentang Sosok Bharada E versi Polisi dan LPSK, Mana yang Benar?


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News