SINGKIL (Waspada): Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil mencatat, pengembalian gaji PNS yang telah diberhentikan karena tersandung kasus korupsi sudah mencapai 50 persen.

Sebelumnya berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, ada sebanyak 15 temuan pada realisasi belanja dan pengelolaan Aset, yang tercatat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2021.

Diantaranya ada temuan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan PNS yang terkena kasus hukum senilai Rp152.968.188.

Inspektur Inspektorat M Hilal melalui Kasubbag Analisa dan Evaluasi Iswan Darsono kepada Waspada.id, Senin (8/8) mengungkapkan, pengembalian gaji dan tunjangan PNS tersebut sudah terhimpun pengembalian mencapai 50 persen.

Sementara itu untuk ketiga PNS yang tersandung hukum lainnya yakni K, AH dan D dengan kasus yang berbeda, masih dalam proses penanganan pemeriksaan oleh tim khusus. “Untuk 3 PNS ini lagi menyimpulkan persoalan itu, masih dalam proses,” ucap Iswan.

“Sementara, sisanya lagi dari pengembalian 50 persen tersebut, dalam kasus di Dinas Sosial, sudah dilayangkan surat pemberitahuan ke dinas terkait dan termasuk keluarga yang bersangkutan atas nama RS, kemungkinan belum ada kemampuan karena masih menjalani masa hukuman,” terangnya.

Kemudian atas nama J dan TR sudah pengembalian setengah, dan yang bersangkutan koperatif. Termasuk pegawai di Gunung Meriah IS sudah lunas pengembalian.

Yang bersangkutan juga sudah menjalani Sidang Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah yang perdana digelar pada 2021 lalu, sesuai instruksi BPK RI.
“Setelah sidang mereka harus punya pertanggung jawaban mutlak. Sehingga pengembalian kerugian itu wajib. Jika belum ada uang bisa digadaikan atau boroh jaminan. Jika selesai, jaminan akan dipulangkan. Alhamdulillah sampai Jumat 5 Agustus 2022 sudah ada pengembalian mencapai 50 persen,” ucap Iswan.

Ada beberapa poin temuan dalam LHP BPK RI tersebut, diantara biaya perjalanan dinas luar daerah di 5 SKPK yang tidak sesuai, nilainya mencapai Rp30.212.560.

Termasuk ada kelebihan bayar volume pekerjaan pembangunan dan revitalisasi gedung dan bangunan pada 3 SKPK senilai Rp98.001.786. Kemudian dengan nilai lebih besar yakni kelebihan bayar atas kekurangan volume pada enam paket pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas PUPR senilai Rp396.225.514.

Dan denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Jembatan Handel Gunung Meriah (Tahap III) senilai Rp17.537.302.

Untuk pengembalian biaya perjalanan 5 dinas kata Iswan, seluruhnya koperatif dan telah menjalani sidang kemarin dan sudah menyetor pengembalian.

Sementara untuk pengembalian kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan, baik pihak ketiga PNS maupun Non PNS akan disidangkan untuk pertanggung jawaban pekerjaan. Rekanan sudah dipanggil, dan mereka sudah datang dan janji akan menyelesaikan.

Namun jika tidak ada niat baik untuk penyelesaian itu, Inspektorat bisa menyurati Pengguna Anggaran (PA) untuk merekomendasi blaklist (daftar hitam) perusahaan yang bermasalah.

Kendati begitu Iswan memaparkan, dari sekitar Rp700 juta lebih nilai kelebihan bayar dari temuan tersebut, sudah tercatat pengembalian yang masuk sekitar Rp500 juta. “Artinya sudah ada pengembalian mencapai 85 persen,” pungkasnya. (b25)

Artikel ini bersumber dari waspada.id.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News