SURYA.CO.ID, GRESIK – Keadilan yang diperjuangkan ratusan buruh pabrik sepatu Newera untuk mendapatkan hak gaji dan THR (tunjangan hari raya) sejak tahun 2020 sampai 2021, belum juga tercapai.

Sampai Minggu (7/8/2022), para buruh sampai harus berjaga dan menginap di depan pabrik tersebut, selama proses gugatan berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kabupaten Gresik.

Mereka rela mendirikan tenda keprihatinan di depan pabrik yang sudah tidak berproduksi. Ini menjadi cara para buruh untuk mengawasi agar aset-aset dan inventaris perusahaan tidak dijual diam-diam selama gugatan diproses di PHI Gresik.

Kuasa hukum para buruh atau penggugat, Marsanto mengatakan, teman-teman PUK Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSPKEP – KSPI) Kabupaten Gresik bersemangat memperjuangkan hak para buruh. Yaitu hak upah dan THR yang belum dibayar.

Menurut Marsanto, gugatan tahap III di PHI Gresik ini yang diajukan sebanyak 414 pekerja. Mereka menuntut upah kekurangan THR dan gaji sesuai upah minimun kota (UMK) sejak tahun 2020 sampai 2021.

“Dalam proses gugatan di PHI, teman-teman PUK berjaga-jaga di sekitar perusahaan, mereka kawatir inventaris perusahaan dijual sebelum putusan,” kata Marsanto.

Ketua FSPKEP-KSPI Timur, Apin Sirait membenarkan bahwa para buruh belum berhenti berjuang untuk mendapatkan haknya. Yaitu kekurangan THR dan gaji yang belum diterima dari pihak perusahaan.

“Mereka sudah bekerja puluhan tahun di pabrik Newera yang memproduksi sandal dan sepatu, tetapi hak THR dan upah belum diberikan. Padahal perusahaan ini sehat. Ini bentuk perjuangan para pekerja,” kata Apin.

Sementara Kuasa Hukum PT Newera Rubberindo, Mahfurali mengatakan akan menyiapkan bukti dan kesimpulan dalam persidangan. “Kita akan sampaikan bukti-bukti di persidangan,” tegas Mahfurali. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News