customer.co.id – JAKARTA- Pertumbuhan industri jasa pest management (pengendalian hama) di Indonesia masih perlu dikembangkan lebih jauh. Yakni melalui kolaborasi antar pihak, strategi akselerasi, hingga dukungan regulasi yang mumpuni.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI), Boyke Arie Pahlevi mengatakan,kondisi saat ini belum sesuai dengan yang diharapkan. dan terdapat sejumlah tantangan yang perlu dihadapi.

Khususnya terkait regulasi yang menyangkut perizinan berusaha. Dan umumnya terkait peningkatan daya saing pelaku usaha pest management di Indonesia. Selain juga masalah standardisasi, persaingan usaha yang sehat, dan lainnya.

“Kami sebagai pelaku usaha di industri ini memiliki visi untuk juga dapat menjawab tantangan kebutuhan pasar yang cukup besar di Indonesia. Karena jasa pengendalian hama ini banyak diperlukan. Baik oleh BUMN maupun perusahaan swasta di berbagai sektor industri. Sehingga, kami pun senantiasa meningkatkan kompetensi dan daya saing,” ungkap dia kepada Investor Daily, di Jakarta, Kamis (27/10).

Dia memaparkan, bidang usaha jasa industri Pest Management berperan sangat vital dalam mendukung kemampuan industri nasional bisa kompetitif di kancah global.

Jasa industri pest management dibutuhkan di lingkungan industri makanan, minuman, farmasi, manufaktur, tekstil, pakaian jadi, horeca, ekspor – impor terkait Store Product Insect (SPI), Good Manufacturing Practices (GMP), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP).

Serta Kesehatan Bangunan Gedung (Hygine and Sanitation), Health Safety Environment (HSE), dan phytosanitary, sebagai salah satu syarat untuk memastikan tidak ada kontaminasi hama serangga terhadap suatu produk, dan juga mengendalikan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang mempunyai potensi menimbulkan kerusakan ekonomis atau gangguan pada komoditi.

Tak hanya itu, lanjut Boyke, Health Safety Security and Environment (HSSE) pada industri pertambangan, minyak dan gas terkait K3 Lingkungan, pengendalian hama arsip, ekspor-impor.

Hingga pengendalian hama terkait serangga perusak bangunan menjadi ruang lingkup usaha jasa industri pest management..

APJIPMI, kata dia, akan berkolaborasi bersama dengan Kementerian, Lembaga Negara, Akademisi, Kadin Indonesia, Provinsi, Asosiasi terkait, Principal, Distributor, Perusahaan Milik Negara dan Swasta.

Sementara untuk akselerasi, APJIPMI akan mendorong penataan regulasi, meningkatkan daya saing dan kompetensi pelaku usaha, menjajaki berbagai peluang bisnis, serta mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat.

Sementara itu, Direktur PT Biruni Lintas Dunia, Luki Budiman mengatakan, perusahaan di sektor pengendalian hama saat ini kesulitan mengurus perpanjangan izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control.

Karena dalam pandangan regulasi lingkup dan standar usahanya diperkecil menjadi penyedia jasa pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.

Padahal bidang usaha pengendalian hama lingkupnya luas, lintas sektor dan merupakan sektor jasa yang terkait dengan kegiatan berbagai industri.

Dia menyebutkan, saat ini untuk izin operasional mengacu pada (Permenkes) RI Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, yang mengatur tentang standar usaha atau penyedia jasa pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.

Sementara ini izin operasional pengendalian hama/pest control belum terakomodir dalam aturan ini.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News