Peternak Sapi Tunggu Ganti Rugi Rp10 Juta Akibat Wabah PMK

loading…

Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) menunggu janji pemerintah akan mengganti rugi hewan ternak yang harus dipotong paksa karena terkena wabah PMK. FOTO/SINDOnews

JAKARTA – Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) menunggu janji pemerintah akan mengganti rugi hewan ternak yang harus dipotong paksa karena terkena wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Ganti rugi yang diberikan pada peternak tersebut sebesar Rp 10 juta per ekor untuk sapi.

Baca Juga: Peternak Ungkap Distribusi Vaksin PMK Harus Dipercepat

Ketua Umum PPSKI Nanang Purus Subendro mengatakan sampai saat ini belum ada peternak sapi yang mendapatkan ganti rugi. Kementerian Pertanian selaku pelaksana belum menjelaskan bagaimana skema penggantian dana tersebut.

“Belum sama sekali. Ini juga belum jelas apakah sapi-sapi yang kemarin mati sejak Mei itu digantikan atau tidak, kita belum tahu persis,” ujar dia saat dihubungi MNC Portal, Senin (25/7/2022).

Menurut dia ganti rugi terhadap hewan yang disembelih akibat wabah PMK merupakan program depopulasi untuk penanganan PMK. “Itu yang sedang kita cari kepastiannya,” kata dia.

Baca Juga: Cegah PMK, Pengiriman 160 Ekor Babi ke Jakarta Digagalkan

Berdasarkan catatan, Kementan telah menganggarkan dana bantuan bagi ternak yang dipotong akibat wabah PMK senilai Rp 150 miliar. Sementara total anggaran penanganan wabah PMK yang telah disetujui dalam rapat koordinasi terbatas bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian adalah sekitar Rp 4 triliun.

(nng)

Artikel ini bersumber dari ekbis.sindonews.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News