SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Pemeriksaan terhadap seorang oknum PNS berinisial BR (48) yang ketahuan ikut mengisap sabu di rumah bandar narkoba di Bangkalan, Selasa (13/9/2022) malam lalu, memberi fakta baru untuk penyidik Polsek Kamal.

Ternyata BR bukan pegawai sembarangan, karena statusnya bukan PNS di pemda melainkan pegawai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dan ia bekerja sebagai penyuluh perikanan dengan wilayah kerja di Kabupaten Bangkalan.

Kini warga Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi itu mendekam di balik jeruji Polsek Kamal. Menilik dari laman Badan Riset dan Sumber Daya Manusia KKP, peran tersangka BR sangat penting di dunia perikanan.

Ia menjadi garda terdepan KKP dan agent of change atau agen perubahan, khususnya melalui pendampingan pelaku utama dan usaha kelautan dan perikanan di lapangan.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan, Mohamad Zaini membenarkan bahwa BR bertugas sebagai penyuluh perikanan dengan wilayah kerja di Kabupaten Bangkalan. “Iya betul tetapi ia pegawai pusat, digaji pusat, dan bukan pegawai daerah,” ungkap Zaini kepada SURYA, Jumat (16/9/2022).

Ia menjelaskan, tugas seorang penyuluh lapangan adalah memberikan pembinaan tentang tumbuh kembang kelompok, melakukan verifikasi, hingga membina kelompok budidaya para nelayan dan kelompok pengolahan.

“Sangat disayangkan. Padahal kami di internal setiap Jumat memberikan pembinaan mental dan selalu mengimbau agar jangan mendekat ke barang (sabu) itu. Namun ia (BR) tidak terlibat karena memang orang lapangan. Secara struktural tidak terhubung tetapi secara fungsional membantu program-program perikanan,” pungkasnya.

BR diciduk saat mengisap sabu di rumah seorang bandar berinisial RC di Perumnas, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 22.30 WIB. Bersamanya, polisi juga menangkap, AM (39), warga Jalan Raya/Desa Telang, Kecamatan Kamal. Sementara pemilik rumah sekaligus bandar, RC kabur melalui jendela.

Dari tanga BR dan AM, Kanit Reskrim Polsek Kamal, Aiptu Sukarno Leksono menyita barang bukti berupa plastik klip kecil berisikan sabu seberat 0,17 gram, sebuah pipet masih berisikan sabu dengan berat 2,03 gram sabu, seperangkat alat isap sabu, serta dua unit sepeda motor. Salah satu motor berplat nomor merah.

Sementara hasil penggeledahan di seluruh sudut rumah DPO RC, polisi menemukan empat buah plastik berisikan sabu dengan berat 1,74 gram, tiga buah perangkat alat isap sabu, empat buah plastic kosong, dua buah kompor untuk mengisap sabu, sebotol alkohol, dompet kecil untuk menyimpan sabu, sebuah ponsel, KTP atas nama RC, dan satu unit sepeda motor.

Kapolsek Kamal, AKP Andi Bahtera mengungkapkan, tersangka BR di hadapan penyidik mengaku kembali kambuh nyabu sejak 5 bulan terakhir setelah sempat lama berhenti mengkonsumsi sabu.

“Untuk keperluan lembur membuat laporan, makanya pakai (sabu) itu. Dulu pernah konsumsi cuma berhenti, terus 5 bulan yang lalu pakai lagi,” singkat Andi Bahtera. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News