customer.co.id – Apakah Anda tahu bagaimana cara menghitung dan melaporkan Pajak Penghasilan PPh Pasal 28? Mari baca artikel ini agar Anda mendapatkan informasi bermanfaat.

Pajak Penghasilan PPh Pasal 28

Sebelum masuk ke pembahasan, sebagaimana diketahui bahwa adanya persamaan antara PPh Pasal 28 dan PPh Pasal 29, yaitu sama-sama digunakan untuk perhitungan akhir tahun.

Bedanya hanya sedikit. Jika Pajak Penghasilan Pasal 28 itu adalah kelebihan bayar dan PPh Pasal 29 itu adalah kekurangan bayar.

Pajak Penghasilan Pasal 28 itu adalah kelebihan pembayaran pajak pada akhir tahun.

[Baca Juga: Kenali Dulu Brevet Pajak dan Manfaat Mengikuti Brevet Pajak]

Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 28 yang lebih bayar maka kelebihan bayar dari pajak tersebut haruslah dikembalikan kepada Wajib Pajak atau dapat juga diakumulasikan pada tahun pajak berikutnya.

Sedangkan jika sampai akhir tahun pajak masih adanya kekurangan dalam pembayaran pajak tahunan (PPh Pasal 29), makan Wajib Pajak diwajibkan untuk membayarkan kekurangannya tersebut.

Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri, pajak yang terutang untuk seluruh tahun pajak menurut Undang-undang ini, dikurangi dengan kredit pajak berupa:

    Pemotongan Pajak atas penghasilan dari pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam PPh pasal 21.

    Pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 22.

    Pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, royalti, sewa, dan imbalan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

    Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

    Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri untuk tahun pajak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

Contoh PPh Pasal 28

Penghasilan Kena Pajak Ibu Nunu di tahun 2016 dianggap Rp 200.000.000. Selain itu, dia juga memiliki kredit pajak PPh pasal 22 sebesar Rp 7.000.000 dan PPh Pasal 23 sebesar Rp 9.500.000.

Ibu Nunu juga terdapat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) terhadap Kementerian sebesar Rp 1.000.000.000.

[Baca Juga: Sudah Tahu Manfaat Pajak dan Keuntungan Bayar Pajak? Orang Bijak Taat Pajak]

Mari bahas perhitungan di atas:

PPh Terutang Ibu Nunu = (5% x Rp 50.000.000) + (Rp 150.000.000 x 15%) = Rp 25.000.000

Kredit Pajak:

    PPh 22 = Rp 7.000.000

    PPh 23 = Rp 9.500.000

    PPh 22 = 1,5% x Rp 1.000.000.000 = Rp 15.000.000

Jumlah Kredit Pajak = Rp 7.000.000 + Rp 9.500.000 + Rp 15.000.000 = Rp 31.500.000

PPh Pasal 28 = PPh Terhutang – Kredit Pajak

= Rp 25.000.000 – Rp 31.500.000 = – Rp 6.500.000

Pada perhitungan diatas diketahui Pajak Penghasilan Pasal 28 yaitu adanya kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 6.500.000.

Namun, jika akhir tahun adanya kekurangan pembayaran PPh maka disebut dengan Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh Pasal 29).

Sudahkah Anda mengetahui adanya Pajak Penghasilan Pasal 28? Berikan pendapat dan tanggapan Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih.

Sumber Gambar:

    Perhitungan PPh Pasal 28 – https://goo.gl/fa1BsX

    Pajak Penghasilan PPh Pasal 28 – https://goo.gl/HJWb2W

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News