customer.co.id – Apakah Anda tahu bagaimana cara menghitung dan melaporkan Pajak Penghasilan PPh Pasal 28? Mari baca artikel ini agar Anda mendapatkan informasi bermanfaat.
Pajak Penghasilan PPh Pasal 28
Sebelum masuk ke pembahasan, sebagaimana diketahui bahwa adanya persamaan antara PPh Pasal 28 dan PPh Pasal 29, yaitu sama-sama digunakan untuk perhitungan akhir tahun.
Bedanya hanya sedikit. Jika Pajak Penghasilan Pasal 28 itu adalah kelebihan bayar dan PPh Pasal 29 itu adalah kekurangan bayar.
Pajak Penghasilan Pasal 28 itu adalah kelebihan pembayaran pajak pada akhir tahun.
[Baca Juga: Kenali Dulu Brevet Pajak dan Manfaat Mengikuti Brevet Pajak]
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 28 yang lebih bayar maka kelebihan bayar dari pajak tersebut haruslah dikembalikan kepada Wajib Pajak atau dapat juga diakumulasikan pada tahun pajak berikutnya.
Sedangkan jika sampai akhir tahun pajak masih adanya kekurangan dalam pembayaran pajak tahunan (PPh Pasal 29), makan Wajib Pajak diwajibkan untuk membayarkan kekurangannya tersebut.
Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri, pajak yang terutang untuk seluruh tahun pajak menurut Undang-undang ini, dikurangi dengan kredit pajak berupa:
Contoh PPh Pasal 28
Penghasilan Kena Pajak Ibu Nunu di tahun 2016 dianggap Rp 200.000.000. Selain itu, dia juga memiliki kredit pajak PPh pasal 22 sebesar Rp 7.000.000 dan PPh Pasal 23 sebesar Rp 9.500.000.
Ibu Nunu juga terdapat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) terhadap Kementerian sebesar Rp 1.000.000.000.
[Baca Juga: Sudah Tahu Manfaat Pajak dan Keuntungan Bayar Pajak? Orang Bijak Taat Pajak]
Mari bahas perhitungan di atas:
PPh Terutang Ibu Nunu = (5% x Rp 50.000.000) + (Rp 150.000.000 x 15%) = Rp 25.000.000
Kredit Pajak:
Jumlah Kredit Pajak = Rp 7.000.000 + Rp 9.500.000 + Rp 15.000.000 = Rp 31.500.000
PPh Pasal 28 = PPh Terhutang – Kredit Pajak
= Rp 25.000.000 – Rp 31.500.000 = – Rp 6.500.000
Pada perhitungan diatas diketahui Pajak Penghasilan Pasal 28 yaitu adanya kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 6.500.000.
Namun, jika akhir tahun adanya kekurangan pembayaran PPh maka disebut dengan Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh Pasal 29).
Sudahkah Anda mengetahui adanya Pajak Penghasilan Pasal 28? Berikan pendapat dan tanggapan Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih.
Sumber Gambar:
Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula
Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News