Jakarta

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terhadap Gubernur Anies Baswedan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Oleh karena itu, PTUN menghukum Gubernur Anies Baswedan untuk menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.

Kasus bermula saat Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Di SK itu menyebutkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854.

SK itu tidak diterima oleh sejumlah pihak, salah satunya DPP Apindo DKI Jakarta. Gugatan pun dilayangkan ke PTUN Jakarta dan dikabulkan. Dengan demikian, UMP akan dikembalikan ke Rp. 4.573.845 .

Lantas, apakah gaji-gaji dari para karyawan yang telah mengalami penyesuaian itu akan diturunkan kembali?

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aloysius Budi Santoso mengatakan hal tersebut kembali kepada kebijakan dari setiap perusahaan. Meski demikian, jelas bahwa tertulis secara hukum UMP Jakarta berada di Rp. 4.573.845.

“Dikembalikan ke yang seharusnya, bukan terjadi penurunan. Harus dikembalikan konteksnya. Itu sangat individual ke masing-masing perusahaan. Kembali lagi, strategy praktek ada di masing-masing perusahaan,” ujar Budi kepada detikcomSelasa (11/07/2022)

Di sisi lain, dia mengatakan pihak Apindo sendiri telah memberikan himbauan bagi para pengusaha Jakarta agar sebaiknya tidak mengikuti keputusan Gubernur Anies di bulan Desember itu karena ada kemungkinan terjadi perubahan.

“Pada waktu kisruh ini terjadi, kami di Apindo mengajukan langkah hukum. Kita sudah menghimbau lebih kepada para pengusaha, lebih baik mengikuti keputusan gubernur bulan November (UMP Rp 4,5 juta). Untuk seterusnya apakan perusahaan mengikuti atau tidak, itu kebijakan mereka,” tuturnya.

Lanjut ke halaman berikutnya.

Simak Video “Buruh Minta Anies Banding Putusan UMP, Riza: Sedang Dipertimbangkan
[Gambas:Video 20detik]

Artikel ini bersumber dari finance.detik.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News