SURYA.CO.ID, JEMBER – PT KAI Daerah Operasi (Daop) 9 Jember memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada jaksa pengacara negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember untuk penyelamatan aset di wilayah kerjanya. SKK itu untuk penyelamatan aset puluhan rumah dinas di kawasan permukiman Jalan Mawar Kecamatan Patrang, Jember.

“SKK untuk wilayah Kabupaten Jember hanya satu SKK, itu untuk rumah aset milik PT KAI di Jalan Mawar,” ujar VP Daop 9 Jember, Broer Rizal, Rabu (14/9/2022).

Di kawasan permukiman yang tidak jauh dari Stasiun Jember itu, ada 150 unit aset milik KAI berupa rumah. Dari jumlah itu, ada 34 KK yang tidak mengakui jika aset itu milik PT KAI. Akibatnya, mereka tidak mau mengikuti aturan KAI dalam hal pengelolaan aset.

Broer menuturkan, bukan berarti aset milik PT KAI tidak bisa dipakai oleh pihak lain. “Makanya ada istilah pengelolaan aset. Jadi siapa saja bisa memakai, tentunya dengan tunduk kepada aturan PT KAI. Seperti kontrak atau aturan sewa menyewanya. Untuk yang di Jalan Mawar, kami harapkan ada sewa menyewa yang jelas,” imbuhnya.

Ke-34 KK itu juga diharapkan membayar sewa karena menempati rumah aset KAI di kawasan tersebut. Broer menuturkan, PT KAI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib menjaga berbagai aset perusahaan agar dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan perusahaan maupun negara.

Aset yang dimiliki KAI berupa aset railway dan non railway. Aset railway yaitu aset yang berkaitan langsung dengan operasional perjalanan kereta api seperti lokomotif, kereta, gerbong, dan lainnya.

Sedangkan aset non railway yaitu aset yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan operasional perjalanan kereta api di antaranya aset tanah, rumah perusahaan, dan bangunan dinas.

Aset di Jalan Mawar yang kini sedang diselamatkan itu termasuk dalam aset non railway. “KAI berkomitmen untuk terus menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas,” tegasnya.

Aset PT KAI di Daop 9 Jember seluas 16.138.339 meter persegi, 684 rumah dinas, dan 270 bangunan dinas. Aset tersebut sebagian sudah tersertifikasi, dan juga ada dalam bentuk grondkaart.

PT KAI, lanjutnya, terus melakukan sertifikasi terhadap aset yang dimilikinya. “Di mata hukum, grondkaart sudah sebagai alas hak yang kuat dan sempurna memiliki fungsi vital. Tetapi kami tetap mengkonversinya menjadi sertifikat,” lanjutnya.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jember, Choirul Arifin mengakui pihaknya menerima SKK dari Daop 9 Jember. Karena itu, pihaknya akan terus mengawal dan membantu penyelesaian masalah aset yang ada di PT KAI.

“Kami, Kejari Jember, sudah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT KAI pada Februari lalu. Pada intinya, kami siap berjalan bersama menyelesaikan permasalahan aset negara, yang memang seharusnya dikelola secara baik. Apalagi kan PT KAI juga secara berkala mendapatkan audit dari BPK, soal asetnya kan tentu ditanyakan oleh BPK,” ujar Choirul.

Khusus untuk SKK penyelamatan aset di Jalan Mawar, lanjut Choirul, pihaknya sudah mengundang para pihak. Namun kini para pihak (34 KK) tersebut kembali menempuh jalur hukum yakni mengajukan peninjauan kembali (PK).

Sebelumnya mereka sudah mengajukan gugatan perdata mulai dari pengadilan tata usaha negara tingkat pertama, sampai kasasi ke MA, namun mereka kalah gugatan. Sampai akhirnya beberapa waktu lalu, JPN Kejari Jember mengundang mereka. Namun rupanya mereka kembali menempuh jalur hukum melalui PK.

“Kami sudah memanggil para pihak, satu kali. Selanjutnya kami akan menunggu proses hukum PK ini, untuk kemudian mengambil langkah selanjutnya, tentunya berkoordinasi dengan pihak Daop 9 Jember,” pungkas Choirul. *****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News