customer.co.id – Bagaimana status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda bila resign atau kena PHK? Bantuan kesehatan dari pemerintah ini ditujukan untuk mendukung Indonesia sehat.

Menurut Undang Undang No. 111 tahun 2013 bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan setiap karyawannya ke BPJS Kesehatan sebagai peserta BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU) atau peserta BPJS Badan Usaha/Perusahaan.

Untuk melihat jawabannya, simak pembahasan di bawah ini.

Berkenalan dengan BPJS Kesehatan

Sebelum Anda memikirkan efeknya apabila terjadi pengunduran diri (resign) atau Putus Hubungan Kerja (PHK), ada baiknya Anda mengenal dan mempelajari mengenai bantuan kesehatan dari pemerintah ini.

BPJS Kesehatan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2014 sebagai badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan bantuan jaminan sosial dalam bidang kesehatan.

Dari segi struktur perusahaan, BPJS Kesehatan merupakan bagian dari ASKES, dimana fungsinya adalah melayani bantuan sosial kesehatan layaknya asuransi kesehatan dari pemerintah.

[Baca Juga: Konsultasi: Dengan Adanya Kewajiban Menggunakan BPJS Kesehatan, Apakah Kita Harus Tetap Memiliki Asuransi Swasta?]

Berdasarkan Peta Jalan JKN dan Perpres Nomor 12 tahun 2013, BPJS Kesehatan mengklasifikasi penggunanya ke dalam 2 kategori besar, yaitu:

    Non Penerima Bantuan Iuran (non-PBI) merupakan golongan masyarakat mampu yang bisa membayar premi secara mandiri.

    Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan golongan masyarakat tidak mampu yang preminya dibayarkan oleh negara.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan, jenis iuran atau premi yang wajib dibayar dalam BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:

    Iuran Jaminan Kesehatan untuk penduduk miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah
    dibayar oleh Pemerintah Daerah
    sebesar Rp19.225 per orang per bulan

    dibayar oleh Pemerintah Daerah

    sebesar Rp19.225 per orang per bulan

    Iuran Jaminan Kesehatan untuk Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI atau POLRI, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta)
    dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja
    sebesar 5% (lima persen) dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
    3% (tiga persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan
    2% (dua persen) dibayar oleh Peserta.

    dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja

    sebesar 5% (lima persen) dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
    3% (tiga persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan
    2% (dua persen) dibayar oleh Peserta.

    3% (tiga persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan

    2% (dua persen) dibayar oleh Peserta.

    Iuran Jaminan Kesehatan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta Bukan Pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan)
    dibayar oleh peserta yang bersangkutan
    besaran iuran sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya dan untuk saat ini sudah ditetapkan bahwa:
    iuran Rp25.500 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
    iuran Rp42.500 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II
    iuran Rp59.500 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I

    dibayar oleh peserta yang bersangkutan

    besaran iuran sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya dan untuk saat ini sudah ditetapkan bahwa:
    iuran Rp25.500 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
    iuran Rp42.500 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II
    iuran Rp59.500 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I

    iuran Rp25.500 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III

    iuran Rp42.500 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II

    iuran Rp59.500 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I

    dibayar oleh Pemerintah Daerah

    sebesar Rp19.225 per orang per bulan

    dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja

    sebesar 5% (lima persen) dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
    3% (tiga persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan
    2% (dua persen) dibayar oleh Peserta.

    3% (tiga persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan

    2% (dua persen) dibayar oleh Peserta.

    3% (tiga persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan

    2% (dua persen) dibayar oleh Peserta.

    dibayar oleh peserta yang bersangkutan

    besaran iuran sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya dan untuk saat ini sudah ditetapkan bahwa:
    iuran Rp25.500 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
    iuran Rp42.500 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II
    iuran Rp59.500 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I

    iuran Rp25.500 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III

    iuran Rp42.500 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II

    iuran Rp59.500 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I

    iuran Rp25.500 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III

    iuran Rp42.500 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II

    iuran Rp59.500 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I

[Baca Juga: Panduan Lengkap dan Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit]

Nah, tetapi apa yang terjadi apabila sebelumnya Anda sudah terdaftar dalam BPJS Kesehatan sebagai karyawan dalam sebuah perusahaan namun terjadi pengunduran diri atau PHK?

Pertanyaan ini yang sering muncul belakangan ini, dan Finansialku akan memberikan jawabannya secara tuntas dalam artikel berikut ini:

Status Kepesertaan serta Ketentuan Iuran BPJS Kesehatan untuk Karyawan yang Mengundurkan Diri atau PHK

Namanya juga pekerjaan, ditujukan untuk membiayai kebutuhan hidup dan mensejahterakan diri secara finansial.

Tetapi perjalanan bekerja tentunya tidak selamanya mulus. Terkadang ada masalah atau mungkin penawaran lain yang menyebabkan Anda harus keluar.

Misalnya saja dengan cara pengunduran diri (resign), atau mungkin dalam kasus terburuknya adalah Putus Hubungan Kerja (PHK).

Lalu tentunya Anda bertanya-tanya, bagaimana dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan saat Anda keluar dari perusahaan? Apakah perusahaan akan tetap membayarkan iurannya bagi Anda? Atau Anda harus menanggungnya sendiri?

Untuk mengetahui jawabannya, simak pembahasan berikut ini:

Free Download Ebook Panduan Investasi Emas untuk Pemula

#1 Kasus Putus Hubungan Kerja (PHK)

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN) dan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, ada pembahasan mengenai kasus karyawan yang mengundurkan diri atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Disana dijelaskan bahwa “Karyawan yang mengalami PHK masih tetap memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama enam bulan sejak di PHK tanpa membayar iuran.”

Surat edaran BPJS Kesehatan perihal “Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja Bagi PPU Pegawai Swasta” memperjelas perihal kasus PHK dengan isi sebagai berikut:

Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja Bagi PPU Pegawai Swasta

Dengan demikian, artinya perusahaan masih memiliki kewajiban untuk membayarkan iuran BPJS kesehatan untuk karyawan yang keluar dari perusahaan karena di PHK selama 6 bulan ke depan.

Di samping itu, kartu BPJS yang dimiliki oleh si karyawan masih bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS.

[Baca Juga: Tahukah Anda, Sekarang Beli Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Syarat dan Caranya!]

Namun, karyawan disarankan secepatnya melakukan perubahan data kepesertaan, dan jika:

    Setelah 6 bulan masih belum bekerja kembali maka Anda sebaiknya melapor ke dinas sosial setempat untuk menjadi peserta BPJS PBI jika peserta merasa tidak mampu untuk membayar iuran bulanan BPJS.

    Sudah mendapat pekerjaan baru, Anda harus mendaftar menjadi peserta BPJS mandiri atau pindah menjadi peserta BPJS PPU di perusahaan lainnya, dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan perusahaan sebelumnya untuk menonaktifkan kepesertaan di perusahaan lama tersebut.

    Setelah 6 bulan karyawan yang di-PHK masih belum melakukan perubahan data kepesertaan, baik sebagai peserta BPJS mandiri maupun perusahaan lainnya, maka seharusnya tidak ada utang-piutang antara pihak BPJS Kesehatan dan peserta yang bersangkutan.

Tetapi sayangnya kenyataannya berbeda, biasanya peraturan tersebut tidak diterapkan dan akhirnya peserta memiliki tunggakan yang harus dibayar dan harus dilunasi sendiri apabila ada ketetapan PHK dari pengadilan hubungan industrial.

#2 Kasus Pengunduran Diri (Resign)

Bagaimana apabila kasusnya adalah pengunduran diri atas keputusan sang karyawan?

Apabila karyawan keluar dari perusahaan karena mengundurkan diri atau resign, maka ia wajib mengurus perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatannya. Jika tidak, maka kepesertaan bisa terhenti dan ada denda yang perlu dibayarkan.

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Kantor Pusat, mengungkapkan apabila karyawan keluar akibat resign, maka pada bulan berikutnya perusahaan sudah tidak berkewajiban untuk membayarkan iuran untuk karyawan yang bersangkutan.

[Baca Juga: BPJS Kesehatan Online: Daftar, Cara Cek Iuran dan Faskesnya]

Dengan demikian, agar tidak muncul tunggakan, pihak karyawan harus segera melakukan perubahan data kepesertaan untuk menjadi peserta BPJS mandiri.

Caranya adalah dengan datang ke kantor BPJS Kesehatan setempat dengan membawa persyaratan dokumen sebagai berikut ini:

    Kartu Keluarga (KK),

    Kartu BPJS Kesehatan,

    Kartu Tanda Penduduk (KTP),

    Surat keterangan sudah mengundurkan diri dan keluar dari perusahaan, dan

    Hasil koordinasi dengan pihak perusahaan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan dari perusahaan untuk karyawan tersebut sudah dinonaktifkan.

Urus Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Jika Terjadi Resign atau PHK

Kini tidak perlu bingung lagi apabila Anda ingin mengundurkan diri dari perusahaan atau terjadi PHK terhadap diri Anda. Tetapi, jangan lupa urus perubahan status kepesertaan segera setelah salah satu dari dua kasus tersebut terjadi.

Hal ini bertujuan agar Anda tetap bisa menikmati layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan tanpa dikenai denda atau tunggakan akibat telat mengurusnya.

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai status kepesertaan BPJS Kesehatan jika karyawan resign atau kena PHK lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.

Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

Sumber Referensi:

    PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 2013. PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN. Unhas.ac.id – https://goo.gl/QRBWvt

    Rizqia Khoirunisa. Status BPJS Kesehatan untuk Karyawan Keluar (Resign atau PHK). Pasienbpjs.com – https://goo.gl/YNpGph

Sumber Gambar:

    Status Kepesertaan BPJS Kesehatan – https://goo.gl/13c6E1

    Kepesertaan BPJS Kesehatan Saat Resign – https://goo.gl/nGSNKr

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News