Merdeka.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta Google dan Facebook tunduk terhadap aturan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Dasar dari perintah itu ialah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan di seluruh dunia juga melakukan hal serupa, namun beda aturannya. Maka itu, ia berharap perusahaan raksasa teknologi itu patuh dengan beleid di negeri ini.

Belakangan, Dirjen Semmy menyebutkan bahwa Google akan melakukan pendaftaran secara manual melalui surat elektronik. Sejauh ini, pihak mereka sedang proses menyiapkan administrasinya.

“Kami akan beri waktu sebulan sejak 20 Juli. Google daftarkan PSE asing untuk YouTube, Search, Maps, dan Play Store. Sementara Google Cloud didaftarkan sebagai PSE domestik,” jelasnya.

Berkaca dari pernyataan Semmy tentang negara-negara lain mengikat Google dan Facebook dengan aturan yang ketat, berikut adalah sejumlah negara yang meregulasi ketat dua perusahaan raksasa teknologi dunia itu:

1. Perancis

Kewajiban pendaftaran situs dan berkaitan dengan data pribadi ini sebenarnya bukan hal baru di dunia internet. Salah satunya adalah penerapan General Data Protection Regulation (GDPR) yang mulai diberlakukan sejak 25 Mei 2018 oleh Uni Eropa.

Peraturan GDPR ini bersifat mengikat bagi semua situs yang mengambil data dari penduduk Uni Eropa walau situs tersebut tidak berasal dari negara tersebut. Ketika sebuah situs mengambil data pribadi dari penduduk Uni Eropa, maka wajib untuk mendapat persetujuan dari warga yang diambil datanya tersebut.

Dampak dari penerapan GDPR ini ini dialami oleh Google pada 21 Januari 2019 ketika Komisi Nasional Perlindungan Data Perancis (CNIL) memberi denda sebesar 50 Juta Euro. Denda ini diberikan berdasar komplain pelanggaran GDPR oleh Google.

2. Spanyol

Denda sebesar 10 Juta Euro diberikan kepada Google oleh Pemerintah Spanyol karena pelanggaran GDPR. Pelanggaran ini diberikan karena Google kedapatan memberi data penduduk Spanyol kepada sebuah perusahaan lain di Amerika Serikat.

Selain diberi denda, Google juga diminta segera menarik dan menghapus data yang telah diberikan. Transfer data seperti yang dilakukan Google ini tergolong pelnggaran GDPR yang berlaku untuk setiap warga Uni Eropa.

3. Rusia

Pemerintah Rusia pernah memberi hukuman kepada Alphabet Inc selaku induk perusahaan Google. Hukuman ini diberikan karena mereka dianggap lalai dalam menghapus informasi terlarang dari Youtube.

Atas hukuman ini, Google mendapat denda sebesar $91.533. Jika terbukti melakukan pelanggaran serupa, pemerintah Rusia akan memberikan denda sebesar 20 persen dari pendapatan tahunan Google di Rusia.

4. Singapura

Pemerintah Singapura memberlakukan peraturan baru agar media daring untuk menyampaikan koreksi atau menghapus konten yang dianggap salah oleh pemerintah. Hukuman dari pelanggaran ini adalah penjara hingga sepuluh tahun atau denda sebesar 1 Juta Dolar Singapura.

Dari penerapan peraturan ini, Facebook harus berhadapan dengan Pemerintah Singapura terkait keengganan mereka untuk menghapus berita.

5. China

Pada 2010 lalu, Google pernah berhenti beroperasi di China karena tidak mau menuruti keinginan pemerintah untuk memfilter hasil pencarian sesuai dengan keinginan pemerintah. Filter ini hendak dilakukan untuk menghilangkan informasi berita yang secara politik sensitif di China.

Pada 2019 lalu, China juga melakukan reformasi Undang-Undang penanaman modal asing pada 2019. Penerapan Regulasi ini bisa memberi akses pada pemerintah China untuk memeriksa perusahaan digital sebelum bisa beroperasi secara legal di negaranya.

6. Australia

Pemerintah Australia telah menerapkan undang-undang yang memaksa Google dan Facebook untuk membayar terhadap konten berita yang ditayangkan. Peraturan ini dianggap perlu demi menyeimbangkan kemampuan pasar antara kedua raksasa teknologi ini dengan situs yang beritanya mereka ambil.

7. India

Pemerintah India membuat peraturan bagi perusahaan termasuk Google untuk menaati sejumlah peraturan seperti kewajiban adanya warga negara India pada posisi penting di perusahaan, merespons pemrmintaan informasi terkait hukum dalam jangka waktu 36 jam, serta mencari asal dari teks, posting, atau cuitan yang berasal dari India.

Pemerintah India berpendapat bahwa peraturan ini tidak akan menodai privasi. Walau begitu, tentu terdapat kekhawatiran terkait penyalahgunaannya.

8. Jepang

Pemerintah Jepang telah meminta sejumlah perusahaan seperti Alphabet Inc. yang merupakan induk dari Google dan Meta Platforms Inc. atau Facebook untuk mendaftarkan pusatnya di Jepang. Berdasar peraturan terbaru tersebut, Pemerintah Jepang meminta kedua perusahaan tersebut untuk memindahkan kantor pusat luar negeri mereka ke Jepang.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengawan terhadap perusahaan teknologi serta untuk melindungi pengguna. Selain itu, Pemerintah Jepang juga meminta untuk akses transparansi yang lebih besar pada platform digital.

9. Amerika Serikat

Departemen Kehakiman Amerika Serikat beserta Jaksa Agung dari 11 negara bagian telah meminta Google untuk berhenti melakukan monopoli bisnis. Peraturan ini tak hanya menyasar Google, namun juga pada Amazon, Apple, Facebook, dan Microsoft.

Khusus Google, mereka diduga melakukan monopoli melalui praktik antikompetitif dan mengeluarkan hasil pencarian tertentu. Hal ini disebut bisa merugikan pengguna dan menyebabkan terjadinya monopoli.

10. Korea Selatan

DPR Korea Selatan membuat peraturan yang secara langsung menyerang kontrol dari Google and Apple pada Playstore dan Appstore. UU Bisnis Telekomunikasi yang disahkan ini melarang Google dan Apple memaksakan sistem pembayaran mereka pada segala pembelian dalam aplikasi. Amendemen undang-undang ini memaksa Google dan Apple memasukkan lebih banyak pilihan pembayaran.

11. Brazil

Pada 2018, terdapat kasus pembunuhan di Brazil yang memancing perhatian publik. Untuk membongkar kasus ini, Kepolisian Rio De Janeiro meminta google untuk menelusuri hasil pencarian terkait beberapa kueri tertentu untuk memperoleh dugaan siapa pelaku.

Dalam permintaan dari kepolisian ini, Google diminta menyerahkan data dalam waktu empat hari. Permintaan untuk membongkar hasil penelusuran masing-masing orang ini namun ditolak oleh Google.

12. Afrika Selatan

Berdasar hasil penelusuran dari Komisi Persaingan Afrika Selatan selama 14 bulan, diketahui bahwa alat pencarian Google menampilkan hasil yang menguntungkan perusahaan mereka. Selain itu, diketahui bahwa tidak ada pencantuman label beriklan pada perusahaan yang membayar untuk tampil dalam posisi lebih tinggi di mesin pencarian.

Hasil penelusuran ini meminta Google untuk menampilkan hasil pencarian dari perusahaan lain. lebih lanjut, masih akan dilakukan kajian terkait apakah Google masih akan menjadi aplikasi bawaan pada setiap smartphone di Afrika Selatan.

[faz]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News