loading…
Kemenhub meminta kepada operator bandara untuk segera mensosialisasikan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) kepada masyarakat luas. Foto/Dok
Baca Juga: Imbas Airport Tax Naik, Pengamat: Hati-hati Maskapai Sepi Penumpang
Juru Bicara Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati memahami, beban biaya operasi pada bandar udara yang diselenggarakan oleh operator bandara guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif,” ujarnya, Sabtu (16/7/2022).
Adita mengatakan, dengan sosialisasi yang masif dilakukan oleh pihak operator diharapkan masyarakat mendapatkan informasi dan pemahaman yang memadai terkait kenaikan Airport tax.
Sebelumnya, Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) menyayangkan kenaikan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax terjadi saat harga tiket pesawat sedang alami kenaikan.
Baca Juga: Ternyata Biaya Airport Tax Naik Diam-diam, Alvin Lie: Harga Tiket Pesawat Makin Mahal
Ketua Umum Apjapi, Alvin Lie menjelaskan, disaat harga tiket naik karena lonjakan harga avtur yang sudah lebih dari 100% dibanding harga avtur pada awal tahun, beban konsumen transportasi udara justru diperberat dengan kenaikan PJP2U atau yang cukup signifikan.
“Pemberlakuan kenaikan saat ini juga tidak tepat, karena mendorong makin mahalnya biaya transportasi angkutan udara,” katanya.
Alvin menyesalkan para operator bandara tidak mengumumkan kenaikan tarif PJP2U secara transparan. Menurutnya kenaikan tarif PJP2U seharusnya diumumkan terlebih dahulu sebelum diberlakukan.
Artikel ini bersumber dari ekbis.sindonews.com.
Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News