Jakarta

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo secara resmi telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo ini diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa 9 Agustus 2022. Perlu diketahui bahwa Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam pembunuhan Brigadir J.

Sebelum ditetapkan tersangka, muncul skenario bahwa tewasnya Brigadir J disebabkan karena aksi tembak menembak dengan Bharada E. Belakangan ditemukan jika klaim tembak menembak tersebut hanya rekayasa, dan Irjen Ferdy Sambo lah yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Padahal sebagai sosok pejabat di jajaran teratas Polri, Ferdy Sambo tentunya mendapatkan berbagai macam fasilitas termasuk gaji dan tunjangan yang relatif besar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019 ada empat golongan dalam aturan penetapan gaji pokok. Ferdy Sambo sendiri masuk golongan IV dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), di mana besaran gajinya berkisar dari Rp 3.393.400 – Rp 5.576.500

Selanjutnya, melansir laman puskeu.polri.go.id, anggota Polri menerima gaji dan tunjangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Secara khusu, berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy tergolong dalam kelas jabatan 17.

Dengan demikian, besaran gaji pokok yang dapat diterima Irjen Ferdy Sambo sebesar Rp 3.393.400 – Rp 5.576.500. Selain itu, sebagai seorang Irjen, Ferdy Sambo menduduki kelas jabatan 17 dengan besaran tukin sebesar Rp 29.085.000.

Jadi, berdasarkan asumsi tersebut Irjen Ferdy Sambo berhak menerima penghasilan paling kecil Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000 beserta tunjangan lain yang bersifat melekat.

Simak juga video ‘Mereka yang Teperdaya Alur Cerita Ferdy Sambo Cs’:

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Artikel ini bersumber dari finance.detik.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News