customer.co.id – Direktur Registrasi Pangan Olahan Badan POM Ema Setyawati mengatakan daftar ulang produk pangan olahan harus dilakukan paling lambat satu bulan dan paling cepat 10 hari sebelum masa berlaku izin edar habis.

Kriteria pangan olahan yakni setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memenuhi kriteria keamanan, mutu, gizi, dan label, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memastikan bahwa pangan tidak mengandung pestisida yang dilarang.

“Kemarin, posisinya adalah untuk yang e-reg itu satu tahun sampai dengan 10 hari sekarang satu bulan sampai dengan 10 hari. Daftar ulang semua masuknya ke sertifikat pemenuhan komitmen. Sertifikat pemenuhan komitmen hanya satu hari soalnya,” ujar dia dalam acara “Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Registrasi Pangan Olahan” yang digelar luring di Jakarta dan daring, Selasa.

Ema melanjutkan, registrasi ulang pangan olahan hanya dapat dilakukan untuk produk yang sama persis dengan pangan olahan yang disetujui sebelumnya.

“Jika ada perubahan, maka agar melakukan registrasi variasi atau registrasi baru,” kata dia.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan proses registrasi pangan olahan, pembatalan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), pencabutan PB-UMKU dan larangan melakukan registrasi selama tiga tahun. PB-UMKU yakni berupa sertifikat pemenuhan komitmen Pangan Olahan pelaku usaha.

Ema menuturkan, pembatalan PB-UMKU dapat dikenakan oleh sejumlah sebab antara lain data yang diajukan pelaku usaha tidak benar sehingga mengakibatkan kesalahan penentuan risiko serta tidak terpenuhinya kewajiban memenuhi komitmen pada rentang waktu satu tahun.

“Maka dibatalkan dalam 12 bulan kalau lebih dari 12 bulan maka dia dicabut,” tutur dia.

Selanjutnya, izin edar pangan olahan yang dikeluarkan Peraturan Badan POM Nomor 27 tahun 2017 dan perubahannya dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berakhirnya izin edar bahkan diperbolehkan variasi.

“Izin edar yang diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya yang telah habis masa berlakunya wajib mengajukan permohonan registrasi baru dan registrasi baru menggunakan e-reg RBA,” kata Ema.

Dia menegaskan, pangan olahan dapat beredar paling lama 12 bulan sejak berakhirnya masa berlaku izin edar jika perusahaan tidak mengajukan permohonan registrasi baru.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website antaranews.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News