Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan soal isu yang beredar ditemukan bunker Rp900 miliar di rumah Irjen Ferdy Sambo. Kadiv Humas Polri menegaskan, informasi itu tidak benar. F- Istimewa/[email protected] polri

Jakarta, suaraserumpun.com – Beredar isu ditemukan bunker uang mencapai Rp900 miliar di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo. Polri memastikan, kabar ataupun informasi itu tidak benar. Kini, Polri menyerahkan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bunker Rp900 miliar tidaklah benar,” tegas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Menurut Dedi, tim khusus memang melakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni rumah Irjen Ferdy Sambo. Penyidik pun melakukan penyitaan beberapa barang bukti. Namun, tidak ada bunker berisikan uang Rp900 miliar yang disita.

“Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia,” ujar Dedi.

Dedi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Polri, ditegaskan Dedi, sampai dengan saat ini masih terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel dan transparan.

“Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation,” tutup Dedi.

Irwasum Polri Komjen Pol Drs Agung Budi Maryoto MSi memberikan keterangan tentang penyerahan berkas perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya ke JPU. F- Istimewa/[email protected] polri

Serahkan Berkas Perkara ke JPU
Pada kesempatan lain, Irwasum Polri Komjen Pol Drs Agung Budi Maryoto MSi menegaskan, tim khusus Polri mengedepankan Scientific Crime Investigation dalam penanganan kasus pembunuhan berencana yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J. Khususnya, tim penyidik terus bekerja maksimal dalam melengkapi berkas perkara yang melibatkan empat tersangka FS, KM, RR dan RE.

“Kemarin, sudah dilaksanakan gelar untuk kelengkapan berkas perkara terhadap keempat tersangka ini. Penyidik, Insya Allah, selesai ini akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Irwasum Polri saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022). (yen)

Editor: Sigik RS

Sumber : news.google.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News