Dugaan Penyelewengan Dana Umat, Pendiri Dan Presiden ACT Kembali Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Suara.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali memeriksa Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar dan mantan presiden sekaligus pendiri, Ahyudin hari ini, Rabu (13/7/2022). Mereka kembali diperiksa terkait kasus dugaan penyalahgunaan uang donasi umat.

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji mengatakan, Ibnu Khajar telah mengkonfirmasi hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Ahyudin dijadwalkan diperiksa pukul 13.00 WIB. Sedangkan Ibnu Khajar pukul 15.00 WIB,” kata Andri kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Selain Ibnu Khajar dan Ahyudin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya.

Baca Juga:
Bisnis dan Sumber Kekayaan Presiden Yayasan ACT Ibnu Khajar

“Rencana ada dari bagian program ACT, tapi belum komfirm,” imbuh Andri.

Nikmati Fasilitas Mewah

Dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan dari donatur untuk menunjang fasilitasi mewah petinggi ACT ini sebelumnya diungkap oleh majalah Tempo.

Saat Ahyudin menjabat Presiden ACT misalnya, disebut dalam majalah Tempo memperoleh gaji Rp250 juta setiap bulan. Sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta per bulan, vice president Rp80 juta, dan direktur eksekutif Rp50 juta.

Selain itu, masih berdasar laporan majalah Tempo, Ahyudin saat menjabat sebagai President ACT juga disebut mendapat fasilitas mewah berupa kendaraan Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda CRV.

Baca Juga:
Ahyudin Rela Dikorbankan Demi ACT, Ibnu Khajar Enggan Komentar karena Kelelahan

Majalah Tempo juga menemukan dugaan dana ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahyudin untuk keperluan rumah.

Isu ini kemudian menjadi topik terkini yang ramai di bahas di lini masa media sosial. Di Twitter misalnya, banyak warganet yang memplesetkan akronim ACT dari Aksi Cepat Tanggap menjadi ‘Aksi Cepat Tilep’.

Kekinian, penyidik Ditipideksus Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengklaim menemukan adanya unsur pidana di balik kasus tersebut.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News