Sabtu, 20 Agustus 2022 – 08:26 WIB

CCTV kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang diletakkan di tembok pembatas antara garasi bagian depan rumah Irjen Ferdy Sambo dengan tetangga. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 16 saksi terkait perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan terhadap Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suhari mengatakan perkara tersebut diusut berdasar laporan polisi nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.

“Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini, mungkin nanti bisa berkembang,” kata brigjen Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8).

Dalam mengungkap perkara ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri membagi lima klaster saksi dan peran masing-masing, termasuk enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

Berikut lima klaster saksi dan peran masing-masing, berdasar penjelasan Brigjen Asep Edi Suhari:

Klaster pertama adalah warga Kompleks Duren Tiga, sebanyak tiga saksi inisial SN, M, dan AZ.

Klaster kedua yang melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV, saksi yang diperiksa berjumlah empat orang, yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.

Klaster ketiga adalah yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yaitu ada tiga orang, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.

Sumber : news.google.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News