Jakarta

Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung akan segera meneliti berkas kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang Tersangka, tersangka FS, tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Setelah menerima pelimpahan tersebut, tim JPU akan meneliti berkas tersebut apakah sudah lengkap sesuai syarat materiil dan formil. Jika telah lengkap, nantinya berkas perkara akan siap disidangkan.

“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,” kata Ketut.

Ketut mengatakan, selama proses penelitian berkas perkara, jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Adapun 4 orang Tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Polri telah merampungkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Berkas kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan hari ini.

“Terhadap keempat tersangka ini, penyidik insyaallah selesai berkas perkara empat perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU selesai rilis ini,” kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Adapun berkas keempat tersangka yang dilimpahkan adalah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, KM atau Kuat Ma’ruf, dan Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo adalah mastermind kasus pembunuhan Brigadir J.

Berikut peran keempat tersangka:

Peran Bharada RE adalah melakukan penembakan terhadap korban, yakni Brigadir J.
Peran Bripka RR adalah turut membantu dan menyaksikan insiden penembakan korban.
Tersangka KM adalah turut dalam membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
Peran Irjen Ferdy Sambo adalah menyuruh melakukan dan menskenario kejadian-kejadian dalam kasus tersebut seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.

(yld/imk)

Sumber : news.google.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News