Jakarta

Kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo berkembang sepekan terakhir. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjadi tersangka hingga CCTV di tempat vital ditemukan.

LPSK Tolak Lindungi Putri

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. LPSK mengungkap sejumlah kejanggalan terkait permohonan Istri Sambo itu.

“LPSK memutuskan menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di kantornya, Jl Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

LPSK telah menggelar rapat pimpinan terkait keputusan permohonan pengajuan perlindungan dari Putri. Dari hasil rapat pimpinan tersebut akhirnya LPSK memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi.

Hasto mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan diajukan istri Ferdy Sambo. LPSK juga menilai pihak Putri tidak bekerja sama dengan baik.

“Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan yang pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan oleh ibu P ini bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli. Tetapi keduanya ini bertanggal berbeda tetapi nomornya sama,” kata Ketua LPSK Hasto.

Putri Candrawathi Tersangka

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu diumumkan pada Jumat (19/8/2022). Total kini ada 5 tersangka dalam kasus ini. Putri Candrawathi juga tidak diberi perlindungan LPSK.

“Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8). Namun, Putri Candrawathi belum ditahan. Putri dikabarkan sakit saat akan diperiksa Polri.

Selain Putri Candrawathi, dalam kasus ini, tersangka lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf. Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka juga ditahan.

Simak Video ‘Kejagung Telah Terima Berkas Perkara Irjen Ferdy Sambo Cs’:

[Gambas:Video 20detik]

Sumber : news.google.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News