JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Kasus KM 50 yang menewaskan enam orang Front Pembela Islam (FPI) kembali mencuat dan menjadi sorotan.

Kasus KM 50 Tol Cikampek merupakan salah satu kasus yang ditangani Ferdy Sambo.

Mencuatkan kasus kematian yang dinilai janggal itu mencuat pasca Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ditanya Soal Penetapan Ferdy Sambo sebagai Tersangka, Ini Kata Presiden Jokowi

Muncul banyak spekulasi yang mengaitkan mantan Kadiv Propam itu dengan kasus KM 50. Desakan untuk mengungkap kembali kasus KM 50 Tol Cikampek yang terjadi pada Desember 2020 bermunculan di media sosial.

Salah satunya dibahas dalam perbincangan Relfy Harun dan praktisi hukum Alamsyah Hanafiah di kanal YouTube Refly Harun, Sabtu (13/8/2022). Kasus itu dianggap utang negara.

‘’Kasus KM 50, jadi ngeri-ngeri sedapnya begini. Kita ini kan punya rasa keadilan, punya rasio, dan punya logika. Misalnya ada enam anak bangsa meninggal, dia bukan tersangka, bukan kriminal, tapi tak ada satupun yang dihukum. Disparitasnya kan tinggi sekali,’’ kata Refly Harun.

Bareskrim Mabes Polri Hentikan Kasus Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

Alamsyah Hanafiah yang menjadi praktisi hukum selama 36 tahun pun menanggapi, bahwa hal itu sudah bukan tinggi lagi disparitasnya, tapi itu sudah terbalik.

‘’Saya tidak sepakat dengan hakim yang menyatakan dia karena membela diri, overmacht. Overmacht itu adalah perbuatan spontanitas, tak bisa membela diri, kepepet. Lha kalau di jalan tol, gak bisa membela diri, ngerem aja mobil itu sudah laju.

Sumber : news.google.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News