TEMPO.CO, Jakarta – Inspektorat Khusus (Itsus) Polri saat ini masih fokus pada pembuktian pasal pembunuhan berencana tersangka Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo enggan menjawab dugaan adanya kekaisaran Ferdy Sambo di tubuh internal Polri. 

Ia mengatakan saat ini Itsus fokus pada pembuktian Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terhadap Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuwat Maruf.

“Itsus saat ini fokus pada pembuktian secara materil maupun formil, karena itu nantinya yang akan kita sampaikan ke JPU dan diuji di persidangan yang terbuka dan transparan,” kata Dedi Prasetyo saat ditemui usai acara MTQ Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis, 18 Agustus 2022.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan Ferdy Sambo memiliki kelompok yang sudah menjadi kerajaan di internal Mabes Polri. Menurutnya, ada hambatan secara struktural dalam penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Sambo beberapa waktu lalu.

“Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa,” kata Mahfud di kanal YouTube Akbar Faisal Uncensored, dikutip Kamis, 18 Agustus 2022.

Mahfud Md mengizinkan Tempo mengutip pernyataannya dalam kanal YouTube Akbar Faisal.

Mahfud menjelaskan ada tiga klaster keterlibatan personel Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J. Klaster pertama, yakni sosok Irjen Sambo yang menjadi tersangka karena diduga perencana pembunuhan ini. Kemudian klaster kedua, yakni pihak yang menghalangi pengusutan kasus tersebut. Ia menilai klaster ini potensial dijerat pasal obstruction of justice.

Adapun klaster ketiga, yakni pihak yang sekadar ikut-ikutan saja dalam kasus ini. Klaster terakhir ini potensial dijerat oleh dugaan pelanggaran etik, bukan pidana.

“Kelompok satu dan dua tak bisa kalau tak dipidana. Yang satu melakukan dan merencanakan. Dan kedua ini buat keterangan palsu, ganti kunci, memanipulasi hasil otopsi. Itu bagian obstruction of justice,” kata Mahfud.

Ferdy Sambo telah mengaku menjadi aktor utama pembunuhan Yosea di rumah dinasnya. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengaku diperintah oleh Ferdy Sambo menembak rekannya, Yosua. Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan tidak ada tembak-menembak dalam peristiwa ini dan menetapkan Ferdy Sambo sebagai dalam pembunuhan.

Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Atas perbuatannya membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.

Pasal yang dikenakan kepada Ferdy Sambo sama seperti yang dikenakan terhadap Brigadir Ricky Rizal, ajudan istrinya, Putri Candrawathi. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Satu tersangka lainnya yang ikut terjerat kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah Kuat, sopir Ferdy Sambo.

LINDA TRIANITA | MAHARDIKA SATRIA HADI | SETRI YASRA | EKA YUDHA SAPUTRA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.


Sumber : news.google.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News