Modus Nakal Rektor Unila Kutip Ratusan Juta Dari Calon Mahasiswa Baru, Raup Duit Nyaris Rp 5 Miliar

Suara.com – Jaringan korupi kini masuk ke kalangan kampus. Parahnya, kelakuan rasuah justru masuk ke para tokoh yang harusnya mendidik generasi baru bersih dari korupsi, hal ini baru saja dibongkar KPK.

Adalah rektor Universitas Lampung, Prof Dr Karomani (KRM). Orang nomor satu di Unila ini tertangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK baru-baru ini. Ia diduga mengutip tarif Rp 100 hingga Rp 350 juta bagi setiap mahasiswa baru yang lolos dari jalur mandiri.

Kekinian, KPK telah resmi menetapkan Karomani sebagai tersangka kasus suap pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri atau disebut sebagai sistem Simanila.

KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka Rektor Unila ini dalam jumpa pers yang disiarkan akun Youtube KPK pada Minggu (21/8/2022) pagi.

Baca Juga:
Profil Karomani, Rektor Unila yang Diduga Terima Uang Suap dari Calon Mahasiswa

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Karomani diduga aktif selama proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. Ia memerintahkan HY (Heriyandi) sekalu Wakil Rektor Bidak Akademik, Budi Sutomo (BS) selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal kesanggupan para orang tua mahasiswa apabila ingin anaknya dinyatakan lulus.

“Maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas,” ujar Nurul Ghufron.

Modus Nakal Karomani

Kata Ghufron, Karomani diduga memberikan tugas khusus kepada HY, MB dan BS untuk mengumpulkan sejumlah uang dari pihak orang tua mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.

“Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” ucap Ghufron.

Baca Juga:
Papan Bunga Ucapan Selamat Jadi Dekan FKIP Unila Bertebaran, M Basri Gagal Dilantik karena Ditahan KPK

Selain itu, Karomani juga diduga memerintahkan Mualimin mengumpulkan sejumlah uang dari orang tua yang anaknya ingin diluluskan.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News