Selasa, 16 Agustus 2022 – 22:36 WIB

VIVA Nasional – Aktivis HAM & Ketua Forum De Facto, Fery Kusuma mengatakan Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo harus berpijak pada beberapa unsur penting.

Di antaranya yaitu adanya tindakan menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings), pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya (knowledge of pending proceedings), pelaku melakukan atau mencoba tindakan menyimpang yang bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent). 

“Di samping itu, juga perlu digali motif dari setiap orang yang diduga melakukan Obstruction of Justice,” ujar Ferry di Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022.

Diketahui, Obstruction of justice adalah suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara.

Ferry menambahkan, penanganan Obstruction of Justice harus benar-benar profesional, objektif dan fair agar tidak berimplikasi pada permasalahan lain yang lebih rumit di kemudian hari. 

“Polri harus teliti dan hati-hati dalam menentukan salah dan benar, serta menentukan derajat kesalahan setiap orang agar tidak ada penghukuman yang melampaui kesalahan. Jangan sampai mempersangkakan seseorang dengan cara-cara abuse of power atau berusaha mencari-cari kesalahan untuk mengkriminalisasi seseorang,” kata dia.

Sumber : news.google.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News