JawaPos.com – Jerman menolak pemegang paspor RI yang hendak memasuki wilayah negara Jerman. Hal itu karena aturan Jerman tak mengizinkan warga negara lain tanpa kolom tanda tangan pada paspor. Saat dikonfirmasi, Kementerian Luar Negeri RI dan Imigrasi masih berkoordinasi dengan KBRI Jerman.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menegaskan, saat ini koordinasi masih dilakukan oleh semua otoritas berwenang. Akan tetapi, saat ini masih menunggu akhir pekan. Pihaknya terus berkoordinasi dengan KBRI di Jerman.

“Masih akhir pekan,” katanya kepada JawaPos.com, Minggu (14/8).

Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta guna mendapatkan penyelesaian. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris pada Sabtu (13/8).

“Sampai dengan saat ini, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kemenlu untuk menyampaikan kondisi ketidaknyamanan masyarakat pemegang paspor RI agar dapat diberikan solusi,” katanya.

Sejak tahun 2019, berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan Paspor elektronik dan non-elektronik tanpa adanya kolom tanda tangan, dengan pertimbangan efisiensi. Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendaftarkan paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD dan telah diakui, sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia.

Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kementerian Luar Negeri akan menyerahkan Nota Diplomatik dan Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta. Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait perkembangan permasalahan yang tengah berkembang.

“Segala perkembangan informasi dalam permasalahan ini akan kami sampaikan kepada khalayak pada kesempatan pertama. Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian bagi masyarakat yang terkendala,” kata Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh kepada JawaPos.com.

Permintaan Kemenlu

Sebelumnya Kemenlu RI meminta Kedutaan Besar Republik Federal Jerman agar mengesahkan permohonan visa WNI pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan. Dalam surat resmi Kemenlu RI ke Kedubes Jerman di Jakarta, tanggal 12 Agustus 2022, pemerintah menyampaikan Indonesia memiliki seri blangko paspor yang tidak memuat kolom tanda tangan.

Seri blangko tersebut diproduksi periode 2019-2020 dengan rincian Paspor Non Elektronik dengan nomor seri C7093059 – C7592558, C7592559 – C9999999, dan E0000001 – E0351539; dan Paspor Elektronik Polikarbonat dengan nomor seri X1369301 – X1633800. “Kementerian dengan hormat meminta agar permohonan visa dari WNI yang menggunakan seri blangko paspor yang tidak memuat kolom tanda tangan dapat tetap diproses dan diperlakukan sebagai dokumen perjalanan yang sah dan valid serta otentik dari Kementerian Luar Neger Republik Indonesia,” kata surat Kemenlu yang sudah dikonfirmasi.

Kementerian Luar Negeri mengatakan, mulai 2021 pemerintah Indonesia telah kembali menggunakan seri blangko paspor yang memuat kolom tanda tangan pemegang paspor. Lebih lanjut, Kementerian menyampaikan pada paspor biasa yang tidak memiliki kolom tanda tangan pemegang paspor, maka tanda tangan diterapkan pada halaman 47 atau halaman 46 pada paspor dengan pengesahan oleh pejabat imigrasi di Indonesia atau pejabat konsuler di Perwakilan RI di luar negeri.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Muhammad Ridwan


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News