Bisnis.comJAKARTA – Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Brigjen Hendra Kurniawan masuk dalam daftar perwira tinggi Polri yang jabatannya dicopot terkait kasus penembakan Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (20/7/2022).

Hendra Kurniawan merupakan seorang perwira tinggi yang lahir di Bandung, 16 Maret 1974. Dia sebelumnya menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri dari tanggal 16 November 2020 sampai 20 Juli 2022.

Setelah terlibat dalam kasus Brigadir J, dia dimutasi menjadi Pati Yanma Polri. Hendra merupakan lulusan Akademi Polisi (Akpol) tahun 1995.

Dia juga merupakan merupakan Jenderal Polisi pertama dari keturunan Tionghoa di Indonesia. Sebelumnya, Hendra sempat menjabat beberapa jabatan strategis di Polri.

Beberapa di antaranya yakni Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri, Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Div Propam Polri, dan Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri.

Sebagai anggota Polri, dia juga menyabet beberapa penghargaan yakni Bintang Bhayangkara Nararya, Satyalancana Pengabdian 24 tahun, Satyalancana Pengabdian 16 tahun, Satyalancana Pengabdian 8 tahun, Satyalancana Ksatria Bhayangkara, Satyalancana Karya Bhakti, Satyalancana Bhakti Pendidikan,  Satyalancana Bhakti Nusa, dan Satyalancana Dharma Nusa.

Dia diduga satu dari 11 perwira yang dibawa ke tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob. Sebelumnya, ada 4 perwira yang ditempatkan di Mako Brimbob Kelapa Dua. Kini menjadi 11 perwira, buntut kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J.

Penambahan jumlah itu seiring proses pengusutan lebih lanjut. Namun, Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak memerinci nama-nama personel yang dibawa ke tempat khusus.

“Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel. Saat ini, bertambah menjadi 11 orang personel Polri,” kata Listyo dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Para personel Polri yang dibawa ke Patsus antara lain 1 jenderal bintang dua, dua jenderal bintang satu, dua kombes, 3 AKBO, 2 komisaris polisi (Kompol), 1 AKP.

“Ini kemungkinan masih bisa bertambah,” ujar Listyo.

Polri juga menambah jumlah personel yang diperiksa terkait kode etik. Saat ini, kepolisian memeriksa 31 personel kepolisian.

Listyo telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Dia memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Ferdy Sambo adalah atasan Hendra Kurniawan.

Dua tersangka lainnya adalah RR, KM. Keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.


Cek Berita dan Artikel lainnya di berita Google

Simak Video Pilihan di
Bawah Ini :


Konten Premium



Artikel ini bersumber dari kabar24.bisnis.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News