Merdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Mardani H Maming sebagai buronan. Ia kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) penyidik KPK karena dua kali mangkir dari pemeriksaan.

“Hari ini (26/7) KPK memasukkan tersangka (Mardani H Maming) ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/7).

Mardani H Maming merupakan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Namanya sudah tidak asing, baik di dunia birokrasi maupun perpolitikan tanah air. Pria kelahiran Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, 17 September 1981 ini merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Pernah menjabat dua periode sebagai Bupati Tanah Bumbu yang kini mengantarnya sebagai tersangka dugaan suap.

Berikut profil singkat Mardani Maming dikutip merdeka.com dari berbagai sumber:

-Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (2009-2010)
-Bupati Tanah Bumbu (2010-2015)
-Bupati Tanah Bumbu (2016-2018)
-Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) (2015–2020)
-Kompartemen Bina Wilayah Kalimantan HIPMI (2015–2018)
-Ketua DPD PDI Perjuangan Provinai Kalimantan Selatan (2015-2019)
-Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Selatan (2019-2024)
-Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) (2019–2022)
-Bendahara Umum PBNU (2022-2027)

Mardani H Maming bisa dibilang merupakan putera daerah Tanah Bumbu. Sebab, ayahnya H. Maming bin Rahing, seorang kepala desa di Batulicin yang kini menjadi Kelurahan Batulicin.

2 dari 2 halaman

Karir Maming di bidang pemerintahan membuatnya menyabet sejumlah penghargaan, di antaranya:

– Innovative Government Award dari Mendagri (2013)
– Tokoh Muda Beprestasi dari Jawa Pos (2013)
– Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Kalsel
– Ketua Tim Pemenangan Jokowi-JK di Kalsel
– SIKOMPAK AWARDS sebagai Pembina Terbaik Nasional PNPM Mandiri Perdesaan Kategori Perencanaan Pembangunan Desa (PPD)
– Aspek Tata Kelola Desa Tahun 2014 dari Wakil Presiden RI
Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Pemkab Tanah Bumbu

Buronan KPK

Dugaan gratifikasi Mardani Maming diduga dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ali menegaskan KPK sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.

“Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Ali.

Tak terima dijerat sebagai tersangka, Mardani Maming ajukan praperadilan kepada KPK. KPK menyatakan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming tak akan menghentikan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Jakarta Selatan.

KPK menduga mantan Bupati Tanah Bumbu menerima suap izin usaha pertambangan (IUP) mencapai lebih dari Rp104 miliar.

Hal itu diungkapkan anggota Tim Biro Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin saat menanggapi gugatan praperadilan Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (20/7).

“Yakni tanggal 20 April 2014 sampai dengan 17 September 2021, dengan rincian akumulasinya Rp 104.369.887.822,” kata Burhan di ruang sidang PN Jaksel.

Burhan pun mengatakan, KPK telah mengantongi bukti permulaan yang ditemukan penyelidik dalam kasus Maming. Uang itu disalurkan sejak 20 April 20154 hingga 17 september 2021 atau selama tujuh tahun.

Ancaman Pihak Lindungi Maming

juga mengancam akan menjerat pihak yang berusaha menyembunyikan Mardani Maming. Ancaman tersebut tertera dalam Pasal 21 UU Tipikor.

“Kami juga mengingatkan siapa pun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Ali.

Bunyi Pasal 21 UU Tipikor:

‘Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsidipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta’.

[rhm]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News