Jakarta

Peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J melibatkan sejumlah orang. Mereka yang terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Elieze (E) dan Kuat Ma’aruf (KM).

Irjen Ferdy Sambo merupakan otak pembunuhan Brigadir Yoshua. Bharada Eliezer adalah orang terakhir yang dipanggil Irjen Ferdy Sambo hingga selanjutnya diperintahkan untuk menjadi eksekutor penembakan Brigadir Yoshua.

Pemanggilan ini dilakukan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, yaitu di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Saat itu, istri Irjen Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi, dan rombongan baru saja tiba dari Magelang.

Ricky Tolak Perintah Tembak Yoshua

Berdasarkan informasi yang didapat detikcom dari sumber tepercaya, Irjen Ferdy Sambo memanggil Brigadir Ricky Rizal ke lantai 3 dan memintanya mengeksekusi Brigadir Yoshua. Brigadir Ricky menolak dan tidak menyanggupi.

Setelah itu, Bharada Eliezer dipanggil oleh Irjen Ferdy Sambo dan diperintahkan untuk menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir Yoshua. Setelah mendapat perintah menjadi eksekutor, lalu Eliezer diperintahkan menuju rumah dinas bersama Putri, Kuat dan Ricky di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Di situlah peristiwa penembakan terhadap Brigadir Yoshua terjadi.

Pengacara Bharada Eliezer saat ini, Ronny Talapessy, membenarkan kliennya dipanggil terakhir oleh Irjen Ferdy Sambo. Dia menegaskan Bharada Eliezer tidak ikut dalam rencana pembunuhan Brigadir Yoshua.

“Waktu pemanggilan itu klien kami orang terakhir yang dipanggil (dipanggil Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J),” kata Ronny saat dihubungi detikcom, Minggu (14/8).

Ronny menyebut Bharada E tidak mengetahui rencana pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J. Bharada E, sambung Ronny, juga tidak menjadi bagian dari rencana pembunuhan itu.

“Jadi klien kami tidak tahu rencana pembunuhan ini dan tidak mengetahui dan tidak menjadi bagian dari rencana pembunuhan ini,” ujar Ronny.

Menurut Ronny, kliennya tidak mengetahui rencana pembunuhan itu. Dia berharap Bharada E bebas dari kasus tewasnya Brigadir J.

“Kalau ancaman ini yang dipakai kan Pasal 338 dan 340, tolong dicatat ya nanti di situ ditulis dengan sengaja, artinya apa? mengetahui dan menghendaki, sedangkan faktanya Bharada E, dia tidak mengetahui dan tidak menjadi bagian dari rencana pembunuhan,” ujar Ronny.

“Maka nanti ke depannya kita minta ke majelis hakim untuk masukin Pasal 51, kenapa? Peniadaan hukuman. Itu target kita dari lawyer supaya Bharada E bebas,” sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sumber : news.google.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News