JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih perlu melakukan verifikasi terkait dugaan upaya suap yang dilakukan pihak Irjen Ferdy Sambo kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pihak lainnya.

Sebelumnya, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan dugaan upaya suap oleh Sambo ke KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri mengatakan, pihaknya mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Di Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 sudah sangat jelas bahwa di sana penegak hukum itu wajib ya, wajib kemudian nanti melakukan verifikasi,” kata Ali dalam konferensi pers di KPK, Kamis (18/8/2022).

Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Amplop untuk LPSK

Ali mengatakan, KPK memiliki waktu 30 hari untuk melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut. Nantinya, KPK akan menghubungi pelapor untuk mengabarkan hasil verifikasi.

Ali menegaskan, KPK tidak serta merta menerima laporan dari masyarakat. Pihaknya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

Menurut Ali, KPK akan menindaklanjuti laporan Tampak jika memang dinilai layak, yakni ada dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK.

“Saat ini masih verifikasi telaahan dan nanti ada komunikasi dan koordinasi dengan pelapor,” tutur Ali.

Mengenai dugaan judi online yang menyeret nama Ferdy Sambo dan saat ini tengah menjadi sorotan publik, menurut Ali, kasus tersebut bukan ranah KPK.

Bareskrim Bongkar Komplotan Judi Online di Pluit, 8 Orang Diringkus

Dugaan judi online merupakan tindak pidana umum sehingga KPK tidak bisa menindaklanjuti kasus tersebut.

Sumber : news.google.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News