TRIBUNNEWS.COM, TEGAL – Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Bripka RR diketahui ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Dalam kasus yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 tersebut, Bripka RR turut membantu upaya pembunuhan Brigadir J dan berada di lokasi saat kejadian bersama Kuat Maruf.

Berdasarkan penelusuran tribunbanyumas.com, Bripka RR merupakan warga Kota Tegal, Jawa Tengah.

Diketahui, Bripka RR merupakan pengikut setia Ferdy Sambo sejak bertugas di Polres Brebes.

Seperti diketahui, Sambo pernah menjadi Kapolres Brebes pada sekitar 2013.

Ibunda Bripka Ricky Sebut Anaknya Tak Mungkin Melakukan Pembunuhan Jika Tak Ada Perintah Ferdy Sambo

Saat itu, Ferdy Sambo masih berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP.

Setelah kasus pembunuhan Brigadir J mencuat dan Bripka RR ditetapkan sebagai tersangka, rumah keluarganya di Tegal dibiarkan sepi, kosong, seperti tidak berpenghuni.

Diketahui, RR dan keluarga tinggal di salah satu kompleks perumahan masuk wilayah Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.

RR dan keluarga tinggal di kompleks tersebut sudah sejak tahun 2019 lalu bersama anak dan sang istri.


Sumber : news.google.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News