Jakarta

Isu temuan uang ratusan miliar di rumah Irjen Ferdy Sambo saat penggeledahan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menjadi tanda tanya. Kompolnas lalu mempertanyakan kebenaran isu tersebut ke Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

“Kompolnas baru saja mengklarifikasi ke Irwasum selaku Ka Timsus,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti seperti dilansir detikNews, Kamis (18/7/2022).

Komjen Agung Budi Maryoto selaku Kepala Timsus disebut sudah memberikan jawaban terkait isu itu. Poengky menuturkan Komjen Agung mengaku timsus belum menerima informasi soal uang ratusan miliaran rupiah tersebut.

“Sampai dengan sekarang Timsus belum ada info terkait hal (uang ratusan miliar di rumah Ferdy Sambo) tersebut,” ujar dia.

Sambo Dibayangi 3 Laporan soal Suap

Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atau dalang dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun belum selesai kasus Yoshua, Ferdy Sambo kembali dilaporkan ke KPK atas tuduhan tiga dugaan suap.

Sambo dilaporkan sejumlah pengacara yang menamakan diri Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK). Koordinator TAMPAK Roberth Keytimudi mengungkap dugaan suap pertama berusaha diberikan pihak Sambo ke staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.

“Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Seseorang yang berseragam itu mengatakan , ‘menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)’,” ujar Roberth Keytimu di Lobi Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, dilansir dari detikNews, Senin (15/8).

Kemudian untuk dugaan percobaan suap kedua berupa pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar.

“Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma’ruf,” jelasnya.

Ketiga, Roberth menyebut adanya pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo. Kejadian itu diketahui terjadi pasca Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

“Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling Ill, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp 150.000,” terang Roberth.

Simak halaman selanjutnya.

Sumber : news.google.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News