Merdeka.com – Dalang perusakan CCTV kasus pembunuhan Brigadir J perlahan terungkap. Rupanya, Irjen Ferdy Sambo si penghuni rumah dinaslah yang menyuruh melakukan perusakan CCTV.

“Untuk kloter keempat pemeriksaan yakni yang menyuruh melakukan, baik memindahkan maupun perbuatan lainnya,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).

“Yaitu Irjen FS, BJP HK dan AKBP AN,” katanya.

Asep mengungkap penyelidikan soal raibnya CCTV melalui laporan polisi: LP A-0446/VIII/2022 Dittipidsiber Bareskrim Polri Tanggal 9 Agustus 2022.

“Telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 saksi untuk saat ini, mungkin nanti bisa berkembang. Kita bagi 5 kloter,” ujar Asep saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

Kelima kloter tersebut yakni:

1. Kloter Pertama
“Yang pertama warga Komplek Aspol Duren Tiga, kita periksa 3 orang, yakni SN, M dan Z,” kata Asep.

2. Kloter Kedua
Selanjutnya, untuk kloter kedua pemeriksaan yakni empat orang diperiksa, F, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AM. “Mereka diperiksa terkait yang melakukan pergantian DVR CCTV,” katanya.

3. Klaster Ketiga
Kemudian, klaster ketiga pemeriksaan ada tiga orang diperiksa. Yakni, Kompol BW, Kompol CT dan AKBP AR. “Pemeriksaan terkait melakukan pemindahan transmisi dan melakukan pengerusakan,” tuturnya.

4. Kloter Keempat
Untuk kloter keempat pemeriksaan yakni yang menyuruh melakukan, baik memindahkan maupun perbuatan lainnya. “Yaitu Irjen FS, BJP HK dan AKBP AN,” katanya.

5. Kloter Kelima
Kloter kelima ada 4 orang diperiksa, yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RRS dan Bripka DR.

Asep mengungkap dalam pemeriksaan ini, ada empat barang bukti yang disita.

“Pertama hardisk eksternal merek WD, yang kedua tablet microsoft survive. Ketiga DVR CCTV yang ada di Aspol Duren Tiga dan keempat laptop merek del milik saudara BW,” ungkapnya.

Pasal yang disangkakan dalam penyelidikan ini ialah, Pasal 32 dan 33 UU ITE. “Dengan ancaman hukuman lumayan tinggi ini,” kata Asep. Serta, Pasal 221 dan 223 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP.

[rhm]


Sumber : news.google.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News