customer.co.id – Persidangan untuk kasus Brigadir J masih terus bergulir. Besok, Senin, 31 Oktober 2022, sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan dilanjutkan.

Persidangan esok hari akan beragendakan uraian kesaksian dari 12 orang yang bersinggungan erat dengan terdakwa Ferdy Sambo , dari mulai sekuriti, asisten rumah tangga (ART), hingga para ajudan.

Termasuk di dalamnya ART Putri Candrawathi (PC), Susi, yang namanya santer disebut, lantaran nyaris selalu berada di dekat PC jelang kematian Yoshua Hutabarat ( Brigadir J ).

Adapun, dikonfirmasi kuasa hukum Bharada E , Ronny Talapessy, saksi-saksi yang akan dihadirkan besok terbagi ke dalam empat kategori.

Baca Juga: Nathalie Holscher Tak Segan Bawa Mantan Pacar ke Acara Keluarga Besar

Kategori pertama yakni saksi yang bekerja di rumah Saguling, antara lain, Susi (ART), Sartini (ART), Rojiah (ART), dan Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti).

Kategori kedua ialah mereka yang bekerja untuk rumah Sambo di daerah Bangka, yaitu Abdul Somad (ART), dan Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti).

Ketiga, dua saksi yang bekerja untuk rumah Sambo dan PC di Duren Tiga , Jakarta Selatan selaku tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan, yakni, Daryanto/Kodir (ART), dan Marjuki (Sekuriti Kompleks).

Kategori tersebut tak lain adalah ADC alias ajudan dan sopir Ferdy Sambo , diantaranya Adzan Romer (Ajudan), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (Sopir), dan Farhan Sabilah.

Baca Juga: Pengunjung Itaewon Diduga Asyik Joget dalam ‘Alunan’ Sirene Ambulans, Netizen: Negara Elite Atittude Sulit

Kepada para saksi, Pengacara Ronny Talapessy memiliki pesan penting sekaligus peringatan tegas. Ia meminta kepada 12 orang tersebut untuk berkata sejujur-jujurnya.

“Kita ingatkan supaya saksi berkata jujur, karena saksi-saksi yang dihadirkan besok akan (bersaksi) di bawah sumpah,” kata Ronny, Minggu, 30 Oktober 2022.

Menurut Ronny peringatannya bukan hanya karena sumpah yang mengikat, melainkan lebih dari itu, potensi hukuman pidana yang akan diterima saksi apabila memberi keterangan palsu tidaklah ringan.

“Apabila (saksi) bersaksi palsu ada pasal pidananya yaitu kesaksian palsu sesuai Pasal 174 KUHAP hakim bisa langsung memerintah saksi untuk ditahan. Selanjutnya dituntut dengan dakwaan sumpah palsu,” kata Ronny.

Baca Juga: Kecewa dengan Kondisi Itaewon, Jang Hansol Perlihatkan Video Orang-orang yang Hiraukan 911

Untuk informasi, Bharada E didakwa atas pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.

Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua, meski akarnya ada pada perintah Ferdy Sambo .

Hal ini jelas diuraikan jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang tanggal 18 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa, bacakan surat dakwaan. ***

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News