customer.co.id – Sebanyak 36 korban luka -luka pascatragedi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang masih menjalani perawatan medis di sejumlah rumah sakit .

“Laporan update data korban luka -luka insiden kerusakan Stadion Kanjuruhan pada tanggal 8 Oktober pukul 09.00 WIB, korban luka rawat inap ada 36 orang,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Sebelumnya, pada Selasa, 4 Oktober 2022 dikatakan bahwa korban yang dirawat inap pasca peristiwa memilukan itu adalah sebanyak 59 orang.

Dedi mengatakan, 36 korban tersebut dilakukan perawatan di sembilan rumah sakit , yaitu 14 orang dirawat di RSSA (lima di ICU dan sembilan di ruang perawatan biasa), sebanyak enam orang dirawat di RSUD Kanjuruhan (satu di ICU dan lima di ruang perawatan biasa).

Baca Juga: Kapan Persib Bandung vs Persija Jakarta? Bobotoh Wajib Tahu Jadwal Terbaru Pertandingan BRI Liga 1

Kemudian, sejumlah tiga orang mendapat perawatan di RSB Hasta Brata, satu orang di ruang HCU RSI Aisyiyah, dan sebanyak empat orang dirawat di RS Wava Husana.

Selanjutnya, sebanyak dua orang dirawat di RST Soepraoen , satu orang di RS Unima, dua orang di RS Gondanglegi, dan tiga orang di RS Hermina.

Berdasarkan data yang diperoleh oleh Tim DVI Polri dan instansi terkait serta dilakukannya pengecekan di rumah sakit , jumlah korban tragedi Kanjuruhan bertambah 107 orang, yang sebelumnya 467 orang.

Dari 574 korban luka -luka tersebut, tercatat 506 orang mengalami luka ringan, 45 orang luka sedang, dan 23 orang mengalami luka berat. Sementara itu, data korban meninggal tetap berjumlah 131 orang.

“Semua data telah dikonfirmasi dengan direktur rumah sakit , sebagai pelayanan medis dan bagian forensik,” ujarnya.

Sebanyak enam orang telah ditetapkan menjadi tersangka atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, yaitu tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang personel Polri.

Adapun tiga tersangka dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementera itu, tiga tersangka lainnya yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Has Darman.

Ketiganya melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Selain itu, sebanyak 20 personel Polri diduga turut terlibat dalam pelanggaran etik terkait peristiwa Kanjuruhan.***

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website pikiran-rakyat.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News