customer.co.id – Simak alasan beserta fakta lainnya terkait penolakan gereja di Cilegon.

Salah satu polemik penolakan gereja di kota Cilegon baru-baru ini terjadi di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol. Salah satu ‘korban’ dari polemik penolakan tersebut adalah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha Cilegon.

Kala itu, sang wali kota Helldy Agustian turut menandatangani petisi penolakan tersebut di atas kain kafan sepanjang 2 meter pada Rabu (7/9/2022) lalu.

Jamister Simanullang selaku Anggota Perizinan Panita Pembangunan Gereja Cilegon mengungkapkan penyesalan pihaknya terhadap penolakan yang turut didukung oleh pria nomor satu di Kota Cilegon itu.

“Kami sangat merasa kecewa sebagai Warna Negara Indonesia, warga Cilegon yang seharusnya Wali Kota Cilegon (Helldy Agustian) itu berdiri di tengah-tengah kepentingan masyarakat bukan berpihak pada salah satu golongan, jadi kami sangat kecewa,” kata Jamister kepada Suara.com, Jumat (9/9/2022).

2. Panitia pembangunan gereja ungkap kendala perizinan

Jamister juga mengungkap bahwa kendala perizinan terkait dengan penolakan lokal yang terkait dengan PBM (Peraturan Bersama Menteri) No 8 dan 9 tahun 2006.

Padahal, Jamister mengungkap kepemilikan tanah pembangunan rumah ibadah tersebut merupakan hasil dari tukar menukar antara HKBP dengan PT Nusaraya Putra Mandiri pada 18 tahun silam.

Pada 2004, penukaran tersebut difasilitasi oleh Pemkot Cilegon dibawah kepemimpinan Wali Kota Cilegon, Tb Aat Syafaat.

“Melalui keputusan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat kami menerima dengan persetujuan bahwa tanah itu bisa dibangun rumah ibadah, gereja,” tegasnya.

Jamister juga mengungkap, HKPB Maranatha Cilegon juga telah mendapatkan dukungan dari sejumlah 70 warga, namun tak kunjung divalidasi dari Lurah Gerem, Rahmadi.

“Kami tidak diberikan alasan yang tepat, padahal sudah mendapatkan 70 dukungan dari warga setempat, itu mungkin bisa langsung tanyakan pada pihak kelurahan, kenapa tidak diberikan validasi itu?” tanya Jamister.

3. Ketua RT setempat mengaku warga diberi uang untuk menyetujui pembangunan gereja

Terkait dengan pemberian dukungan dari warga, RT setempat mengaku tidak dilibatkan sama sekali soal permintaan persetujuan pembangunan gereja tersebut.

Ketua RT. 04 Lingkungan Cikuasa, Roni juga mengklaim warganya diberikan Rp 1 juta untuk menyetujui pembangunan gereja.

“Itukan mereka (HKBP Maranatha Cilegon) enggak izin sama RT nya orang-orang itu, jadi mereka itu diem-diem aja. Itu juga dibayar Rp 1 juta perorang, warga tanda tangan tanpa sepengetahuan RT dan dibayar Rp 1 juta,” kata Roni kepada Suara.com, Minggu (11/9/2022).

Hingga kini, pihak HKBP urung buka suara terkait klaim Roni tersebut.

4. FKUB ungkap alasan penolakan pembangunan

Terkait penolakan pembangunan gereja tersebut Sekretaris Forum Kerukuan Umat Beragama (FKUB) Kota Cilegon, Agus Surahmat mengungkap setidaknya ada tiga alasan mendasar.

Salah satu latar belakang yang diungkap adalah adanya insiden Geger Cilegon yang terjadi pada 1888 silam.

Kala itu, terjadi pelarangan azan dan penarikan upeti kepada masyarakat lokal yang mayoritas beragama Islam.

5. Singgung soal sentimen masyarakat kepada umat Kristiani

Berkat sederet kebijakan pihak penjajah tersebut, para ulama akhirnya menyuarakan jihad. Agus menyebut bahwa banyak penggantungan ulama yang terjadi pada pergolakan itu.

“Pada akhirnya terjadilah pergolakan, jihad yang dipimpin KH Wasyid. Nah, yang jadi persoalan pada akhirnya banyak ulama ulama yang digantung, makanya sekarang ada kampung namanya pegantungan,” Sekretaris FKUB Kota Cilegon, Agus Surahmat kepada SuaraBanten.id–jaringan Suara.com, Minggu (11/9/2022).

Berkat para penjajah beragama nonmuslim, maka sentimen masyarakat terpupuk terhadap umat di luar agama Islam, termasuk umat Kristiani.

“Kisah itu menjadi turun temurun sampai sekarang, dan masyarakat memahami bahwa mereka (Belanda) yang menggantung itu non muslim, Itu satu,” sambungnya.

Agus juga menjelaskan adanya proyek pembangunan Pabrik Baja Trikora yang kini dikenal sebagai PT Krakatau Steel (Persero). Berkat kehadiran proyek tersebut, para ulama dan tokoh masyarakat untuk tidak mendirikan rumah ibadah saat bersedia direlokasi.

Selain itu, Agus juga menyebut adanya rentetan peristiwa selanjutnya yakni keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975, Tertanggal 20 Maret 1975, tentang Penutupan Gereja/Tempat Jemaah bagi Agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website suara.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News