customer.co.id – Berikut tujuh titik jalan tol yang akan diberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ).

Jalan tol menjadi salah satu area yang rawan dengan kecelakaan.

Pasalnya, pengguna di jalan tol biasanya akan memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi meskipun sudah ada aturan mengenai batas minimal dan maksimal, terutama apabila jalanan sepi.

Untuk meminimalisasi kecelakaan yang terjadi di jalan tol , pihak kepolisian kemudian bekerja dengan jasa marga menerapkan ETLE .

“Polri bekerja sama dengan pihak Jasa Marga dalam menerapkan ETLE pada sejumlah titik di jalan tol ,” kata Divisi Humas Polri dalam unggahannya di Instagram.

Dalam penggunaan ETLE , ada dua jenis sasaran yang akan ditindak apabila melakukan pelanggaran di jalan tol yaitu pengemudi yang mengemudi melebihi batas kecepatan (overspeed) dan kendaraan yang melebih batas muatan (Over dimension over loading/ODOL).

“Dilarang melebihi batas kecepatan maksimal berkendara di Jalan tol 100 km per jam. ETLE akan menyasar truk dan kendaraan pengangkut barang yang melanggar batas muatan maksimal” ujar Divisi Humas Polri dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram miliknya.

Berikut daftar ruas jalan tol yang akan diberlakukan batas overspeed:

1. Tol Jakarta – Cikampek

2. Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)

3. Tol Soedijatmo

4. Tol Dalam Kota

5. Tol Kunciran-Cengkareng

Berikut ruas jalan tol yang akan diberlakukan regulasi ODOL:

1. Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)

2. Tol Jakarta -Tangerang.***

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News