customer.co.id – adan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) RI menyebut tidak banyak waktu tersisa untuk menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024.

Bawaslu menilai, jangka waktu yang dimiliki untuk memilih IKP 2024 relatif cepat dibandingkan sebelumnya.

Namun demikian, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan, terbatasnya waktu ini tidak boleh menurunkan kualitas IKP 2024.

“Waktu yang terbatas tidak boleh menurunkan kualitas IKP, itu kata kuncinya. Kami punya target akhir Desember soft launching IKP 2024 sudah harus diturunkan, harus 2022,” jelas Lolly dalam Konsinyering Penyusunan Instrumen Pengumpulan Data IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Bali, dikutip keterangan tertulis Bawaslu pada Minggu (9/10/2022).

IKP adalah bentuk antisipasi dan mitigasi kerawanan pemilu yang perlu disampaikan sebelum peserta pemilu ditetapkan.

Lolly menyatakan, IKP tidak boleh terlambat disampaikan, karena jika demikian, maka IKP tak lagi dibutuhkan seluruh pihak.

Ia mengakui bahwa merupakan sebuah tanggung jawab besar bagi Bawaslu memastikan IKP 2024 diluncurkan tepat waktu.

Sebab, hasilnya akan digunakan oleh penyelenggara maupun pemangku kepentingan yang akan ikut mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

“Ini upaya mitigasi kita, upaya menyusun strategi program tetapi juga oleh pihak eksternal bisa membaca kerawanan pemilu maupun Pemilihan 2024,” tutur Lolly.

Ia berharap agar seluruh jajaran, termasuk di antaranya Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat responsif dan aktif dalam membantu proses pengumpulan data.

Jangan sampai ada Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota yang menghambat penyelesaian IKP, kata dia.

“Kami memastikan seluruh jajaran harus kooperatif. Kami akan kawal saat proses pengambilan, pengumpulan dan analisis data agar tidak ada lagi provinsi yang tidak kooperatif,” ucap Lolly.

Dalam keterangan yang sama, Plt Kepala Puslitbang, Ibrahim Malik Tanjung menambahkan, dalam menyusun IKP Tahun 2024, fokus utama yang dievaluasi Bawaslu adalah terkait teknis pengisian pengumpulan data, konfirmasi isu-isu kerawanan yang muncul dalam IKP, dan terakhir skema atau konstruksi IKP.

“Fokus Bawaslu melakukan redesain konstruksi IKP eksisting ini untuk memastikan bisa tidaknya skema yang telah disusun dapat digunakan dalam pengumpulan data kebutuhan IKP,” jelas Malik.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News