customer.co.id – BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan ajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah kerja Pemerintah Kota Pasuruan mengenal Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP). Aplikasi ARIP merupakan inovasi yang ditujukan untuk menjamin keakurasian data serta iuran dan ketepatan waktu perhitungan iuran JKN Pemerintah Daerah (Pemda).

“Saat ini untuk pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi ASN terdapat perubahan persentase perhitungan berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang sebelumnya 3% dibayarkan oleh pemberi kerja dalam hal ini Pemerintah Daerah dan 2% nya dari gaji PNS atas komponen gaji pokok dan tunjangan keluarga, berubah menjadi 4% dibayarkan oleh Pemerintah Daerah dan 1% nya dari gaji PNS seluruh komponen gaji termasuk tunjangan tambahan penghasilan dengan batas atas 12 Juta dan total iuran tetap 5% yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Dyah Miryanti.

Perubahan komponen dalam perhitungan iuran bagi ASN berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 di mana sebelumnya komponen perhitungan iuran hanya pada komponen gaji pokok dan tunjangan keluarga, maka dengan adanya perubahan peraturan presiden tersebut komponen perhitungan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan profesi dan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan bagi ASN Daerah. Dari perubahan perhitungan tersebut, BPJS Kesehatan melahirkan inovasi aplikasi yang memudahkan untuk perhitungan iuran ASN yaitu aplikasi ARIP.

Adapun diluncurkan Aplikasi ARIP ini bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam melakukan perhitungan dan pembayaran Iuran secara akurat dan tepat. Lebih transparan karena seluruh satuan kerja (satker) dapat melihat secara rinci hasil inputan oleh masing-masing satker. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya selisih atas perhitungan iuran.

“Kami terus berupaya untuk mempermudah proses perhitungan rekonsiliasi iuran Pemda antara BPJS Kesehatan dengan Pemda, salah satu upayanya adalah dengan adanya ARIP. Berkat ARIP, pemerintah daerah tidak perlu lagi melakukan perhirungan secara manual dan memperkecil kemungkinan terjadinya Human Error,” tambah Dyah.

Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pasuruan, Arif Wibisono mengungkapkan dengan adanya kemudahan yang didapat melalui Aplikasi ARIP maka dapat dilakukan monitoring pembayaran iuran dan ketepatan dalam pemotongan iuran pegawai Pemda. Arif mengapresiasi aplikasi ARIP karena perhitungan yang selama ini dilakukan manual dan membutuhkan waktu yang lebih lama dapat dipersingkat dan akurat hanya dengan impor data ke dalam aplikasi.

“Pastinya si ARIP ini akan sangat membantu masing-masing satuan kerja. Aplikasi ini sangat mempersingkat waktu pengerjaan, akurasi data yang lebih tinggi dan dapat menjadi data acuan untuk memverifikasi data PNS di masing-masing satuan kerja. Data dan nominal yang dihasilkan pastinya sangat baik dan lebih dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Arif.***

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website pikiran-rakyat.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News