customer.co.id – Bantuan subsidi upah ( BSU ) Rp600.000 bagi para pekerja masih akan disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ).

Keterangan tersebut diketahui langsung melalui pernyataan Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi. Ia menjelaskan bahwa sebanyak 1,2 juta pekerja akan menerima BSU tahap 4 ini. Diketahui, BSU tahap 4 itu disalurkan pada pekan pertama Oktober 2022 ini.

“Mudah-mudahan, Insya Allah di awal minggu depan, Senin (3/10), tahap empat cair,” katanya, Selasa, 3 Oktober 2022.

“Kami kemarin (Kamis (29/9)) telah menerima data BSU tahap keempat, kami padankan. Jumlah tersebut berkurang, kalau nggak salah dari 1,5 juta, sekitar 1,2 juta sudah clean dari pemadanan nggak ada persoalan,” ujarnya, melanjutkan.

Hal tersebut juga telah dikonfirmasi langsung oleh Menteri Kemnaker Ida Fauziyah. Ia menjelaskan bahwa rencananya, penyaluran BSU tahap 4 akan berlangsung pada hari ini Selasa, 3 Oktober 2022.

“Biasanya Senin atau Selasa pekan depan sudah cair ke masing-masing rekening para penerima,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ida Fauziyah mengatakan bahwa BSU tahap 4 itu akan disalurkan seusai proses validasi dan verifikasi data para calon penerima selesai dilakukan.

“Kami harus padankan apakah calon penerima ini sudah menerima bantuan yang lain atau TNI Polri dan PNS. Memang bertahap, kalau memang memenuhi persyaratan pasti akan masuk ke rekening masing-masing penerima BSU ,” tuturnya.

Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan pun telah menyalurkan BSU kepada 7.077.550 orang penerima atau 48,34 persen dari total target.

Untuk mengecek status penerimaan dan pencairan para pekerja dapat mengakses sejumlah situs, salah satunya melalui situs https://kemnaker.go.id , dengan mengikuti langkah berikut ini;

1. Jika belum memiliki akun, maka tekan kolom “Daftar”,

2. Selanjutnya, lengkapi data dan isi kolom yang tertera,

3. Jika telah memiliki akun, maka bisa langsung masuk atau login ke dalam akun tersebut,

4. Isi profil dan data diri,

5. Cek notifikasi pemberitahuan, apakah berhak menerima BSU atau tidak.

Selain melalui situs resmi Kemnaker , para pekerja juga dapat mengeceknya melalui situs milik BPJS Ketenagakerjaan

1. Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id//

2. Lengkapi dan isi data diri pada kolom yang tersedia,

3. Beberapa identitas diri yang harus dicantumkan, di antaranya adalah nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon dan alamat email,

4. Lalu klik “Lanjutkan”,

5. Setelah itu, akan muncul status penerimaan BSU bagi pekerja, apakah mendapatkan bantuan tersebut atau tidak.***

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website pikiran-rakyat.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News