customer.co.id – Bantuan subsidi upah ( BSU ) tahap 5 akan segera dicairkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ).

Rencananya, BSU tahap 5 yang merupakan salah satu bantuan tunai berupa subsidi upah sebesar Rp600.00 tersebut akan disalurkan kepada para pekerja dalam waktu dekat, mengingat BSU tahap 4 telah selesai diberikan.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa hingga saat ini, BSU telah disalurkan kepada 8.168.987 orang atau 63,60 persen dari target penerima.

Adapun, penerima tahap pertama sebanyak 4.112.052 orang, lalu penerima tahap II 1.607.776 orang, penerima tahap III yaitu 1.357.722 orang dan terakhir, penerima tahap IV sebanyak 1.091.437 orang.

Namun, belum diketahui pasti berapa jumlah orang yang akan menjadi penerima BSU tahap 5. Lebih lanjut, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa BSU tersebut disalurkan secara bertahap agar pemerintah benar-benar memberikannya kepada orang yang tepat.

Oleh karena tujuan itu, Ida Fauziyah menyebutkan pihaknya harus melakukan proses verifikasi dan validasi data calon penerima terlebih dahulu.

“Setelah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, data itu kami padankan dulu untuk melihat apakah mereka menerima atau tidak program bantuan pemerintah yang lain seperti Kartu Prakerja, BPUM, BLT BBM, PKH, dan lainnya,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Sabtu, 8 Oktober 2022.

Tak hanya itu, Kemnaker juga akan memastikan lebih lanjut, apakah data calon penerima BSU yang mereka dapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan itu termasuk sebagai anggota TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tidak.

Lantas, bagaimana cara mengecek penerimaan BSU tahap 5 ini? Berikut penjelasan yang telah dirangkum oleh Pikiran-Rakyat.com.

Para pekerja dapat melihat status penerimaan BSU tahap 5 dengan mengakses sejumlah situs, salah satunya melalui situs https://kemnaker.go.id , dengan mengikuti langkah berikut ini;

1. Jika belum memiliki akun, maka tekan kolom “Daftar”,

2. Selanjutnya, lengkapi data dan isi kolom yang tertera,

3. Jika telah memiliki akun, maka bisa langsung masuk atau login ke dalam akun tersebut,

4. Isi profil dan data diri,

5. Cek notifikasi pemberitahuan, apakah berhak menerima BSU atau tidak.

Selain melalui situs resmi Kemnaker , para pekerja juga dapat mengeceknya melalui situs milik BPJS Ketenagakerjaan.

1. Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id//

2. Lengkapi dan isi data diri pada kolom yang tersedia,

3. Beberapa identitas diri yang harus dicantumkan, di antaranya adalah nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon dan alamat email,

4. Lalu klik “Lanjutkan”,

5. Setelah itu, akan muncul status penerimaan BSU bagi pekerja, apakah mendapatkan bantuan tersebut atau tidak.***

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website pikiran-rakyat.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News