customer.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan telah memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) Tahun 2022 bagi pekerja / buruh .

Sebagaimana pelaksanaan BSU pada tahun-tahun sebelumnya, BSU 2022 juga dicairkan secara bertahap.

“Alhamdulillah, kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta pekerja / buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 triliun. Dana tersebut diteruskan ke Bank Himbara selaku bank penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama,” kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi melalui siaran pers di Jakarta pada Sabtu, 10 September 2022.

Anwar menjelaskan, para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin, 12 September 2022.

“Insyaallah dana BSU Rp600.000 bisa diambil secara bertahap mulai Senin sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini bagi penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya,” kata Anwar.

Anwar menegaskan bahwa diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.

Data BPJSK

Dia juga menambahkan, Kemenaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU .

Setelah proses tersebut, terdapat 4,36 juta pekerja / buruh yang dapat menerima BSU tahap pertama.

“Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu pekerja / buruh . Namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari program ini. Saya berterima kasih kepada para pekerja / buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022,” kata Anwar.

Lebih lanjut, Anwar menginfokan, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU , termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id.

Diberitakan sebelumnya, Kemenaker menerima 5.099.915 data calon penerima BSU Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Kemenaker kemudian melakukan check and screening, serta pemadanan data.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dengan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), pekerja mendapat bantuan berupa BSU khusus Rp 600.000 bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

“Kita sudah menandatangani MOU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia. Sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini,” kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.***

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website pikiran-rakyat.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News