customer.co.id – Proses sidang yang dilakukan majelis komisi etik profesi Polri (KKEP) terhadap sejumlah perwira Polri yang disangka melakukan obstruction of justice (menghalangi proses hukum) dalam penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terus dilakukan.

Peristiwa pembunuhan berencana terhadp Brigadir J terjadi di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Motif dalam perkara ini belum diketahui pasti. Sambo mengklaim ia memerintahkan penembakan karena Brigadir J telah melakukan pelecehan kepada istrinya Putri Chandrawati.

Sampai saat ini sidang majelis KEPP sudah memecat 5 perwira Polri yang terbukti bersalah menghalangi proses penyidikan dalam kasus Brigadir J.

Berikut ini daftar lima perwira Polri yang dipecat terkait kasus Brigadir J:

1. Irjen Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka pertama yang dipecat secara tidak hormat dari Polri terkait kasus Brigadir J.

Dia adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri. Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 16 November 2020.

Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973 tersebut merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.

Menurut hasil penyidikan tim khusus, Sambo merupakan dalang dari pembunuhan berencana terhadap anak buahnya tersebut.

Pemecatan Ferdy Sambo secara resmi dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Jenderal bintang dua itu pun menyatakan banding.

Majelis KEPP menyatakan ada 7 pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh Sambo.

Pertama, Sambo melanggar etika kelembagaan yang wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.

Kedua, Sambo melanggar kode etik kepribadian yang mengharuskan perwira Polri wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

Ketiga, Sambo melanggar etika profesi Polri karena tidak menaati dan menghormati norma hukum.

Keempat, Sambo terbukti melakukan permufakatan pelanggaran KEPP, atau disiplin atau tindak pidana.

Kelima, Sambo terbukti sebagai atasan memberikan yang bertentangan dengan norma hukum, agama dan kesusilaan.

Keenam, Sambo terbukti tidak bertanggung jawab menggunakan wewenangnya.

Ketujuh, Sambo terbukti melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.

2. Kompol Baiquni Wibowo

Perwira selanjutnya yang dipecat secara tidak hormat dari Polri terkait kasus Brigadir J adalah Kompol Baiquni Wibowo. Keputusan itu dibacakan dalam sidang KEPP pada Jumat, 2 September 2022.

Kompol Baiquni Wibowo sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Dia dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri.

Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2006.

Perwira menengah Polri ini pernah bergabung dalam satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Baiquni juga pernah menjabat Kepala Satuan Reskrim Polres Ambon, lalu Kasat Narkoba Polres Bukittingi, dan menjadi Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.

Dia dipecat karena terbukti menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kematian Brigadir J.

Kesalahan Baiquni adalah dia bersama-sama dengan Kompol Chuck Putranto terbukti mengambil dan merusak rekaman kamera CCTV dari pos pengamanan yang berada di depan rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, usai penembakan terhadap Yosua.

3. Kompol Chuck Putranto

Kompol Chuck Putranto dipecat secara tidak hormat dari Polri bersamaan dengan Kompol Baiquni.

Dia sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Chuck dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri.

Chuck Putranto merupakan alumnus Akpol pada 2006, satu angkatan dengan Kompol Baiquni Wibowo.

Bersama Baiquni, perwira menengah Polri itu juga pernah tergabung dalam Satgas TPPO.

Chuck pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur. Dia juga tercatat pernah menjabat Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.

Kesalahan Chuck adalah dia bersama-sama dengan Kompol Baiquni Wibowo terbukti mengambil dan merusak rekaman kamera CCTV dari pos pengamanan yang berada di depan rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, usai penembakan terhadap Yosua.

4. Kombes Agus Nurpatria

Agus merupakan mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri.

Dia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh KEPP terkait kasus Brigadir J pada Rabu, 7 September 2022.

Agus dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik karena dianggap merusak CCTV sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

5. AKBP Jerry Raymond Siagian

Terbaru yang dipecat terkait kasus Brigadir J adalah mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

Jerry dinilai melakukan perbuatan tercela.

Ia dianggap tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi terkait ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

AKBP Jerry Raymond Siagian merupakan lulusan Akpol tahun 2001. Sepanjang kariernya, ia berpengalaman di bidang reserse.

AKBP Jerry Raymond Siagian menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya sejak Juli 2021.

Sebelum menjadi Wadirkrimum Polda Metro Jaya, lelaki kelahiran 1979 itu menjabat sebagai Kasubdit IV Direskrimum Polda Metro Jaya.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News