customer.co.id – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa Yosua menyampaikan informasi kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bahwa suaminya memiliki wanita simpanan.

Hal itu disampaikan Kamaruddin atas temuan investigasi penyebab kematian Yosua. Ia menduga dibunuhnya Brigadir J oleh Sambo lantaran kliennya itu menyampaikan informasi tersebut kepada istrinya.

“Mereka (Sambo, Putri dan Yosua) di malam hari menginap di sana (Magelang) sehari sebelumnya ada pertengkaran antara Ferdy Sambo dan istrinya,” papar Kamaruddin dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Adapun Kamaruddin dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk terdakwa Richard Eliezer.

Kamaruddin mengeklaim, informasi yang diperoleh tersebut bersifat rahasia. Ia pun enggan mengungkap siapa sumber yang memberi informasi penyebab kematian Yosua tersebut.

Menurut dia, pertengkaran antara Sambo dan Putri terjadi lantaran adanya wanita lain dalam rumah tangga mantan Kepala Divisi Profesi dan Kemanan (Kadiv Propam) Polri itu.

“Karena wanita. Kaitannya adalah diduga almarhum (Yosua) sebagai pemberi informasi ke Bu Putri Candrawathi, bahwa si bapak ada wanitanya,” papar Kamaruddin.

Lebih jauh, Kamaruddin juga mengaku juga memperoleh informasi bahwa Sambo dan istrinya telah pisah rumah. Putri Candrawathi tinggal di rumah di jalan Saguling sedangkan Sambo tinggal di rumah yang berada di jalan Bangka.

Tak hanya itu, Kamaruddin juga mengaku mendapat informasi tentang judi online terkait kasus Sambo. Namun, ia kembali enggan menjelaskan lebih jauh keterangan yang disampaikan di muka persidangan soal perjudian tersebut.

“Sifatnya informasi intelijen, makanya kami investigasi dan mengandung kebenaran,” kata Kamaruddin.

Motif pembunuhan Yosua menurut dakwaan

Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Adapun dalam dakwaan, pembunuhan berencana terhadap Yosua dilakukan karena adanya pelecehan seksual yang dialami Putri di Magelang.

Putri bercerita kepada suaminya, Ferdy Sambo, bahwa Yosua sudah bersikap kurang ajar di tempat tidur saat keluarga Sambo bermalam di Magelang, Jawa Tengah.

Hal ini membuat Sambo naik pitam dan memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi Yosua.

Awalnya, Sambo sempat meminta Ricky Rizal untuk menembak Sambo. Namun, Ricky mengaku tak siap mental.

Akhirnya, Richard yang dipilih Sambo untuk mengeksekusi Yosua. Richard pun menyanggupi permintaan atasannya itu. HIngga akhirnya, Yosua tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News