customer.co.id – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dikejar deadline untuk menyelesaikan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J yang telah dilimpahkan kepada lembaga tersebut.

Meskipun pada saat ini Kejagung dikejar deadline dalam menyelidiki berkas Ferdy Sambo , tetapi lembaga tersebut berujar jika masih ada waktu untuk menyelesaikannya.

Kejagung telah menerima berkas perkara kasus Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo .

Selain berkas perkara terkait kasus pembunuhan Brigadir J , Kejagung juga mendapatkan data-data mengenaii obstruction of justice.

Baca Juga: 7 Foto Zee JKT48, yang Viral karena Video Vape-nya Bocor ke Media Sosial

Pada Rabu, 14 September 2022, Kejagung telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut.

Pada saat ini, Kejagung masih memeriksa kelengkapan berkas perkara para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J .

Dalam pemeriksaan berkas perkara tersebut, Kejagung memiliki waktu yang terbatas.

Meskipun demikian, Kejagung meyakini jika pihaknya akan dapat menyelesaikan pemeriksaan kelengkapan berkas secara tepat waktu.

“Itu batas waktu kan belum selesai sampai Kamis. Masih ada waktu dua hari ya kami,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung , Ketut Sumedana.

Ketut Sumedana juga menyampaikan waktu untuk penyampaian berkas perkara tersebut.

“Rencana besok hari Rabu, 28 September 2022 akan disampaikan oleh pak Jampidum semua,” ujar Ketut Sumedana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.***

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website pikiran-rakyat.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News