customer.co.id – Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Jumat, 28 Oktober 2022 , AKBP Arif Rahman Arifin menyangkal dakwaan dengan pengajuan eksepsi.

Pasalnya, kendati benar dirinya meminta penyidik Polres Jakarta Selatan untuk membuat satu folder khusus file ‘pelecehan Putri Candrawathi ‘, ia tak pernah mengetahui kebenaran di baliknya.

Di hadapan hakim, Arif mengaku hanya menjalankan sesuai perintah Ferdy Sambo ( FS ) tanpa mengetahui apakah pelecehan istri mantan Kadiv Propam itu masuk skenario karangan atau tidak.

Junaedi Saibih, kuasa hukumnya lantas membacakan seluruh isi nota keberatan atau eksepsi AKBP Arif dalam persidangan.

Baca Juga: Air Mata Basahi Itaewon, Orangtua Kelimpungan Cari Sang Anak Usai Tragedi Pesta Halloween: Kami Harus ke Mana?

Junaedi menyebut bahwa kliennya datang ke Polres Jaksel sesuai perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan , yang berakar dari suruhan terdakwa FS .

“Uraian dalam Surat Dakwaan aquo tidak didasarkan BAP dan bahan hukum dalam proses penyidikan, karena pada faktanya berdasarkan BAP diketahui bahwa terdakwa hanya mendapat perintah dari Saksi Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan untuk membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file pelecehan Ibu Putri Candrawathi ,” ucap kuasa hukum.

“Surat dakwaan ditulis tanpa ada fakta yang menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui ada perihal atau tidaknya peristiwa pelecehan,” ucapnya lagi.

Dengan kata lain, Junaedi menyebut dakwaan jaksa ‘menambah-nambah’ perkara, lantaran uraiannya seolah-olah menunjukkan bahwa klien bertindak dalam keadaan mengetahui skenario.

Baca Juga: Duka Orangtua Korban Tragedi Pesta Halloween Itaewon Tunggu Kabar Sang Anak: Mungkin Dia Meninggal

Junaedi melanjutkan, dakwaan seolah yakin AKBP Arif tahu pasti peristiwa pelecehan itu merupakan karangan FS dan dengan sadar membantu FS menjalankan rencananya tutupi pembunuhan Yoshua .

“Uraian dalam surat dakwaan dirangkai dengan asumsi untuk menunjukkan seolah terdakwa Arif Rahman Arifin bertindak dengan memiliki pengetahuan bahwa ‘peristiwa pelecehan merupakan hal yang mengada-ada’,” ujar Junaedi.

Junaedi tegas dan berani mengatakan asumsi jaksa penuntut umum (JPU) itu sangat menyesatkan dan tidak berdasarkan fakta hukum.Untuk itu, di akhir pembacaan eksepsi, dirinya meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan dan menerima nota keberatan dari kliennya.

Baca Juga: Ilmuwan Bongkar Kesalahan Fatal WHO di Masa Lalu yang Sempat Sebut Covid-19 Tidak Menyebar di Udara

“Uraian berdasarkan asumsi yang menyesatkan dan tidak berdasarkan fakta hukum seharusnya menjadi dasar untuk menyatakan Surat Dakwaan aquo, batal demi hukum,” kata dia.

Sebelumnya, diketahui AKBP Arif Rahman Arifin menjadi salah satu terdakwa yang terjerat kasus obstruction of justice alias perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J .

Saat peristiwa perusakan bukti rekaman CCTV berlangsung, Arif adalah mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, sedang FS merupakan mantan Kadiv Propam alias atasan Arif. ***

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News