customer.co.id – Ayah dan anak di Kabupaten Way Kanan, Lampung, melakukan tindakan keji terhadap seluruh anggota keluarga hanya demi warisan .

Keduanya bersekongkol untuk membunuh satu keluarga , bahkan menyembunyikan jasad para korban di tempat yang tidak layak.

Gabungan tim tekab 308 presisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin Polres Way Kanan pun berhasil mengamakan terduga pelaku pembunuhan tersebut.

Kedua Tersangka insial DW (17 ) dan E (40) berdomisili di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, merupakan anak dan Ayah kandung.

Kasus terungkap setelah adanya laporan orang hilang dengan identitas korban Juwanda (26) jenis kelamin laki–laki, warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari korban yang hilang dan tidak diketahui keberadaannya sejak tanggal 24 februari 2022.

Karena ada kejanggalan atas perginya orang tersebut, kepala desa kemudian berkoordinasi dengan Polsek Negara Batin, lalu dilakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku.

Berdasarkan informasi yang didapat, dugaan petugas benar setelah melakukan interogasi terhadap terduga pelaku.

Pelaku DW pun memberikan pengakuan bahwa dia telah terlibat dalam pembunuhan korban bersama E.

E sebagai pelaku pembunuhan tersebut pun masih merupakan kakak tiri dari korban, sedangkan DW adalah keponakannya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, E membunuh karena masalah perebutan harta warisan milik Zainudin.

Perampasan nyawa itu diduga terjadi pada Oktober 2021, saat E mendatangi rumah korban dan membunuh keempatnya secara sadis.

Pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan kapak, dan setelah tewas, keempat jasad korban dibuang ke septic tank yang berada di belakang rumah.

Selanjutnya, pelaku menutup septic tank itu dengan cara dicor menggunakan semen.

Sementara pembunuhan terhadap Juwanda diduga terjadi pada Februari 2022, saat korban sedang terlelap tidur.

Pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan pipa besi, dan jasad korban kemudian dibawa menggunakan pick up ke perkebunan singkong lalu dikubur.

“Korban dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika korban sedang tidur di dalam rumah,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.

“Setelah korban tak berdaya, lehernya diikat dengan tali lalu diseret ke dapur. Sampai di dapur, korban sudah tidak bernyawa lalu korban diangkut menggunakan mobil pick up dibawa ke areal tebu/kebun singkong dan dikubur oleh pelaku,” tuturnya menambahkan.

Sementara motif pelaku melakukan tindakan tersebut, Teddy Rachesna mengatakan hal itu terkait dengan masalah warisan .

“Dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan ,” ucapnya.

Setelah diamankan dan dimintai keterangan, pelaku diminta untuk menunjukan tempat dikuburnya korban.

Selanjutnya, anggota Polsek Negara Batin bersama dengan Perangkat Kampung setempat mendatangi diduga TKP kuburan korban Juwanda.

Tidak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku E di hadapan Penyidik, dia diduga telah melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban.

Keempat korban tersebut yakni ayah kandung pelaku E atas nama Zainudin (66), ibu tiri E atas nama Siti Romlah (57), kakak kandung E atas nama Wawan Wahyudin (46), dan terakhir keponakan E atas nama Zahra (6).

“Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu dengan menggunakan kapak, dan terhadap korban Zahra dengan cara mencekik,” ucap Teddy Rachesna.

“Kemudian keempat korban dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban, lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen,” katanya menambahkan.

Atas perbuatan keduanya, para pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

“Akan tetapi, kasus bisa berkembang apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup,” tutur Teddy Rachesna, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Polres Way Kanan, Minggu, 9 Oktober 2022.

Barang Bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit Handphone, dan satu bilah kapak.

Kapolres menambahkan saat ini juga masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan lanjutan tersangka, Olah TKP dan Forensik, Koordinasi Jaksa untuk percepatan dan kelancaran berkas perkara serta mempersiapkan rekonstruksi kasus.***

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website pikiran-rakyat.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News