customer.co.id – Kepala Badan Reserse Kriminal ( Kabareskrim ) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan ( Propam ) Polri tengah mendalami dugaan ada upaya melindungi Kombes Anton Setiawan yang diduga menerima Rp 500 juta per bulan dari eks Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon .

Diketahui, Indonesia Police Watch (IPW) curiga Bareskrim melindungi Kombes Anton Setiawan lantaran tidak mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus Dalizon, sehingga Anton yang diduga terima uang suap tak ikut terseret.

“Masih didalami Propam,” ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Senin (12/9/2022).

Namun, Agus tidak berbicara banyak terkait tudingan pihaknya melindungi Kombes Anton Setiawan.

Meski demikian, Agus mengakui bahwa Kombes Anton yang merupakan eks Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) sekarang berdinas di Bareskrim.

“Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) di Dittipidter (Direktorat Tindak Pidana Tertentu),” kata Agus.

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menduga Bareskrim Polri melindungi Kombes Anton Setiawan di kasus suap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Padahal, dalam persidangan, eks Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon mengaku menyetor uang Rp 500 juta per bulan ke Kombes Anton.

“Kabareskrim Komjen Agus Andrianto harus transparan dan membuka kepada publik kasus Kombes Anton Setiawan yang terlibat dalam penerimaan aliran dana dari terdakwa AKBP Dalizon dalam kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Muba Tahun 2019,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Minggu (11/9/2022).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), uang yang mengalir ke AKBP Dalizon mencapai Rp 10 miliar untuk menutup kasus di Dinas PUPR Kabupaten Muba.

Dari total Rp 10 miliar tersebut, Rp 4,750 miliar diduga mengalir ke Kombes Anton yang saat itu masih menjabat Dirkrimsus Polda Sumsel.

Pasalnya, dalam sidang, AKBP Dalizon mengaku menyetor Rp 500 juta per bulan ke Kombes Anton.

“Dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Muba Tahun 2019 sendiri, Kombes Anton Setiawan tidak pernah hadir. Pasalnya, JPU tidak pernah memaksa Kombes Anton Setiawan untuk menjadi saksi di persidangan,” katanya.

Dengan terkuaknya aliran dana kepada Kombes Anton Setiawan ini, IPW menilai AKBP Dalizon hanya dijadikan korban oleh institusi Polri.

Sementara atasannya, yakni Kombes Anton dilindungi oleh Bareskrim Polri agar tidak tersentuh hukum.

Tak sampai di situ, Sugeng meyakini ada persekongkolan jahat yang tidak hanya melibatkan AKBP Dalizon.

Jika ditelusuri secara materiil dengan apa yang diungkap dalam dakwaan JPU, kata Sugeng, terang benderang ada aliran dana gratifikasi ke Kombes Anton.

“Hal ini sangat jelas terlihat karena penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri. Artinya, dalam melakukan penyidikan, para penyidik dan pimpinan di Bareskrim tahu kalau nama Kombes Anton muncul dalam pemeriksaan. Namun, keterlibatannya diabaikan dan tidak dijadikan tersangka,” tutur Sugeng.

Menurutnya, benang merah itu sangat terlihat jelas bahwa korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan AKBP Dalizon saja.

“Apakah Bareskrim memang sengaja melindungi koruptor di kandangnya sendiri. Pasalnya, Anton Setiawan setelah dimutasi dari Dirkrimsus Polda Sumsel bertugas di Dittipidter (Direktorat Tindak Pidana Tertentu) Bareskrim Polri,” kata Sugeng.

Kejanggalan lain di kasus AKBP Dalizon tersebut turut diungkap Sugeng.

Bareskrim disebut tidak mengenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akibatnya, Kombes Anton menjadi tidak tersentuh oleh aliran uang dari AKBP Dalizon.

Padahal, jika masyarakat biasa melakukan dugaan tindak pidana, pihak Bareskrim biasanya langsung menyematkan pasal TPPU dengan mengorek semua aliran keuangan, termasuk memblokir rekening bank terduga pelaku tindak pidana dan orang-orang yang mendapat aliran dananya.

“Kenapa UU TPPU itu tidak diterapkan bagi anggota Polri?” kata Sugeng.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News