customer.co.id – Usai ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J , Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Bharada E , Bripka RR, dan KM pada Selasa, 30 Agustus 2022 melakukan rekonstruksi kejadian di rumah dinas mantan Kadiv Propam.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menegaskan bahwa rekonstruksi pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilakukan guna kepentingan penyidik dan penuntut.

“Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan,” kata Andi, dilansir Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Andi yang menanggapi pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J , Kamaruddin Simanjuntak yang mengaku kecewa karena merasa diusir dari lokasi rekonstruksi.

Menurut Andi, segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hanya wajib dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka, dan kuasa hukum dari para tersangka.

“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka, dan saksi beserta kuasa hukumnya,” ujarnya.

Andi juga menambahkan bahwa Polri telah memberikan ketentuan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J , termasuk tidak mengizinkan pihak lain maupun kuasa hukum korban untuk menyaksikan rekonstruksi tersebut.

“Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK.

“Jadi, tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” katanya.

Rekonstruksi kejadian pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di dua lokasi yaitu di rumah pribadi milik mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo , dan rumah dinas di Duren III, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J , Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan mendatangi kediaman Ferdy Sambo sejak pukul 8.00 WIB dan bersiap untuk turut serta dalam proses rekonstruksi tersebut.

Namun, setelah lama menunggu, kedua kuasa hukum Brigadir J tidak dipersilahkan dan diizinkan masuk ke ruang rekonstruksi kejadian.

“Kami sudah datang pagi-pagi, bahkan jam 8 sudah disini, kami sudah menunggu ternyata yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, kemudian tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya,” kata Kamaruddin, saat dijumpai di rumah pribadi Ferdy Sambo , Jalan Saguling III.***

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News