customer.co.id – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) Ahmad Taufan Damanik berharap agar hakim pengadilan kasus kematian Brigadir J bisa menjatuhkan hukuman paling berat terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo .

“Kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman seberat-beratnya dan setimpal pada (Ferdy Sambo) apa yang dilakukan sebagai tindak pidana,” kata Taufan saat konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Senin (12/9/2022).

Harapan yang dilontarkan Taufan bukan tanpa alasan. Menurut dia, hasip penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM mendapatkan dua kesimpulan yang dilakukan Sambo CS.

Pertama, Ferdy Sambo melakukan pelanggaran HAM berupa extrajudicial killing atau membunuh nyawa manusia di luar proses hukum.

“Bahwa telah terjadi ekstra judicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini saudara FS terhadap almarhum Brigadir J,” tutur Taufan.

Kedua, Komnas HAM mendapat kesimpulan yang sangat meyakinkan bahwa adanya peristiwa obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum.

Menurut Taufan, pelanggaran obstruction of justice inilah yang paling serius karena menyeret puluhan anggota kepolisian yang kini ditangani oleh Timsus Mabes Polri.

“Dari dua kesimpulan pokok itu, maka kami percaya pengenaan pasal 340 yang dilakukan para penyidik itu dikunci oleh dua kesimpulan,” ucap dia.

Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News